Permintaan Tak Digubris oleh Gubernur, Mantan Kadis PU Lapor ke Pusat

Herawansyah

Bengkulutoday.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, Herawansyah menuding Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tidak taat terhadap undang-undang. Hal itu  disampaikan oleh Herawansyah pasca permintaan dirinya diaktifkan lagi sebagai ASN tidak digubris oleh gubernur. Padahal menurut Herawansyah, seharusnya berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014, dirinya yang telah diberhentikan sebagai ASN dapat diaktifkan kembali sebagai ASN.

"Harusnya Gubernur dapat mengaktifkan saya kembali sebagai PNS sebab keberatan PTDH yang saya lakukan tidak dibalas sehingga jika mengacu kepada  undang undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014, khususnya Pasal  77 ayat (5) Dalam hal Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menyelesaikan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), keberatan dianggap dikabulkan, nah dalam perkara saya ini keberatan yang diajukan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan," kata Herawansyah, Jumat (18/10/2019).

Atas persoalan tersebut, Herawansyah telah melaporkan ke instansi pusat di Jakarta. Laporan disampaikan pada Senin (14/10/2019) lalu.

"Saya sudah melakukan beberapa upaya untuk dapat diaktifkan kembali sebagai PNS terakhir saya telah ketemu dengan Gubernur Rohidin Mersyah, namun masih menemui jalan buntu akhirnya saya melaporkan persoalan ini kesejumlah lembaga tinggi Negara di Jakarta pada 9 oktober yang lalu” ujar Herawansyah.

Terakhir Herawansyah mengingatkan kepada pejabat dan penyelengara negara untuk taat asas guna kepastian hukum. "Saya ingatkan kepada pejabat dan penyelenggara Negara untuk taat asas guna kepstian hukum sehingga persoalan kepegawaian ini dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.