Perkara Kasus Mega Mall Masuk Unsur Melawan Perbuatan Hukum, Kapan Penetapan Tersangka ?

mega mall

Bengkulu -  Dugaan perkara korupsi aset Mega Mall Bengkulu disebut sebut Kejati Bengkulu sudah masuk mengarah pidana hukum. Namun hingga saat ini pihak penyidik pidsus kejati bengkulu ternyata belum juga menetapkan tersangka,?.

Padahal tim penyidik kejati bengkulu tepatnya pada awal bulan Oktober tahun 2024 lalu, diketahui selama 4 bulan lalu itu tim kejati bengkulu sudah memeriksa puluhan saksi termasuk mantan kepala daerah pemda kota bengkulu yang saat itu menjabat.

Ternyata, tim jaksa  masih melakukan pemeriksaan saksi, tim ahli bahkan pengumpulan bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi itu. 

"Kasus mega mall ini masuk dalam pidana (melawan hukum.red), kita harus punya saksi punya ahli. Saat ini masih tahap penyelidikan, kalau yang tadi sudah kita periksa keterangannya maka kita bisa menaikan ketahap penyidikan

Perbuatan melawan hukum ini dari keterangan dari Kasi Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH Kamis (16/1/2025) sebelumnya adanya kebocoran Pendapatan Aset Daerah. Sebab sejak tahun 2004, hingga saat ini tidak adanya pemasukan pendapat daerah atas berdirinya lahan mega mall itu yang ternyata milik Pemda Kota Bengkulu.

Dari informasi terhimpun dugaan penyelewengan itu mencapai Rp 50 miliar. Sayangnya Danang enggan menyebutkan secara rinci. 

"Untuk estimasi masih kita duga ya, namun masih bisa berkembang ya," tegas Danang.

Informasi yang ada, dugaan perbuatan melawan hukum karena lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.

Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan terpecah menjadi dua buah HGU. Dua HGU itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar. 

Kemudian, setelah berstatus HGU, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank.  Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut. 

Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk. 

Lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga. 

Hingga saat ini tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Zulkifli Ishak selaku GM Mega Mall menerangkan pada tahun 2004 lalu tidak pernah menggunakan dana APBD Kota Bengkulu untuk pembangunan Pasar Tradisional Modern atau PTM dan Mega Mall Bengkulu. Semua dana untuk pembangunan PTM dan Mega Mall murni dari dana investasi perusahaan sendiri.

Setelah ada komitmen dan ikatan perjanjian dengan Pemkot Bengkulu yang akan mengganti dana investasi jika dana tidak kembali, maka pihaknya pun bersedia.


Dimana nilai investasi yang ditanamkan saat itu untuk membangun PTM dan Mega Mall mencapai Rp 97 miliar atau sekitar Rp 1 triliun jika dikonversikan dengan nilai saat ini.