Bengkulutoday.com - Pengusutan kasus korupsi Mega Mall dan PTM terus berlanjut, dan tidak berhenti hanya 2 tersangka saja. Sinyal akan adanya tersangka baru menguat, berdasarkan pernyataan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.
Sebelumnya, Kejati telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu mantan Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi, dan Direktur Utama PT Trigadi Lestari, Kurniadi Benggawan selaku pendiri dan pengelola Mega Mall dan PTM.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (28/5/2025), Danang menjelaskan, pihaknya baru saja memeriksa 4 orang saksi pasca penetapan 2 tersangka tersebut.
Pemeriksaan saksi tersebut terkait perbuatan melawan hukum dalam kerjasama Pemkot Bengkulu dengan pihak swasta.
Danang menambahkan, Mega Mall dan PTM berdasarkan hasil pemeriksaan dijaminkan kepada 4 bank.
"Sejak 2004, diagunkan kepada 4 bank," ujarnya.
Disinggung terkait perjanjian pihak pengelola dengan Pemkot, Danang menjelaskan bahwa perjanjian tersebut sejak 2004 dan 2005, selanjutnya akan direvisi, namun belum pernah mencapai kesepakatan.
"Perjanjian antar pihak-pihak yang saat ini didalami tersebut terjadi tahun 2004, kemudian 2005 hingga selanjutnya tidak ada lagi sampai sekarang, perjanjian-perjanjian selanjutnya pernah beberapa kali direvisi namun tidak pernah ada kesepakatan. Untuk detailnya isi perjanjian antara Walikota dan pihak ketiga, itu masalah teknis dan tidak bisa disampaikan," jelasnya.
Danang menegaskan perkara ini tentunya akan berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baik dari pihak swasta dan penyelenggara negara.