Pengelolaan Air Bawah Tanah di Wilayah Provinsi Bengkulu

Alex Anderman Mahasiswa Pascasarjana PSDAL Universitas Bengkulu

Pengelolaan air bawah tanah untuk mewujudkan pemanfataan sumber daya air yang berkelanjutan dengan berwawasan lingkungan. Pengelolaan air bawah tanah harus dilakukan secara bijaksana oleh semua pihak dengan bertumpu pada aspek teknis, aspek hukum dan kelembagaan yang benar. Secara teknis, penerapan konsep dasar pengelolaan air bawah tanah harus diterapkan secara nyata, yaitu dengan memadukan konsep pengelolaan air permukaan yang berbasis cekungan air bawah tanah, yang mendasarkan pada analisis sistem aliran air bawah tanah yang regional, menengah dan lokal, guna memecahkan permasalahan kuantitas dan kualitas air bawah tanah secara lebih nyata. Aspek hukum dan kelembagaan memegang peran sangat penting dalam penyelenggaraan pengelolaan air bawah tanah. Pranata hukum dan kelembagaan yang baik adalah yang tidak mengingkari asal-usul dan sifat alamiah air bawah tanah. Dukungan komitmen yang nyata dari semua pihak terkait, kelembagaan, aspek hukum, pemerintah, swasta dan masyarakat serta dukungan teknis yang memadai menjamin terlaksananya konsep pengelolaan air bawah tanah secara total. Siklus pengelolaan air bawah tanah seharusnya tetap diimplementasikan untuk evaluasi efektivitas pengelolaan air bawah tanah.

Pengelolaan  air  bawah tanah daerah provinsi Bengkulu kurang diawasi, padahal air bawah tanah berperan penting dalam ekosistem dan kehidupan makhlud hidup yang ada di bumi. Pengolahan Air bawah tanah akan disahkan, dalam rancangan peraturan daerah untuk wilayah provingsi bengkulu, seluruh pengusaha atau perusahaan yang mengunakan air bawah tanah harus mengurus surat izin pengolahan air bawah tanah agar peraturan daerah yang akan disahkan nantinya lebih matang dalam pengkajian. Dinas  Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM ) provingsi Bengkulu terus melakukan konsulitasi ke pemprov serta mulai merencanakan pemetaan zona agar lebih memudahkan sistem kerja serta melakukan survey kepada pengusaha atau perusahan yang ada di wilayah provingsi bengkulu. Izin Pengusahaan pengendalian air bawah tanah dilakukan pada titik atau lokasi tertentu pada sumber air atau bagian tertentu sebagaimana dalam Pengusahaan pengendalian air bawah tanah dapat dilakukan antara lain : titik atau lokasi tertentu pada Sumber Air, ruas tertentu pada Sumber Air, bagian tertentu dari Sumber Air diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.Surat Izin Pengusahaan pengelolaan Air bawah tanah apabila habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  pengelolaan air bawah tanah, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya.

Setiap pemegang surat ijin perusahaan atau pengusaha yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan ijin usaha perusahaan pengeboran air bawah tanah, penyegelan alat dan titik pengambilan air, pencabutan ijin pengambilan air bawah tanah, dan penutupan sumur bor atau bangunan penurapan mata air, barang siapa melanggar salah satu ketentuan yang dimaksud dalam peraturan daerah dapat diancam dengan pidana. Pengelolaan Air Bawah Tanah yang memegang izin pada pengusahaan pengelolaan air  bawah tanah  berhak untuk memperoleh dan mengusahakan air Permukaan, Sumber Air bawah tanah dan daya air permukaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan membangun prasarana dan sarana air dan bangunan lain sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin. Pemegang Izin Pengusahaan pengelolaan air tanah wajib untuk mematuhi ketentuan dalam izin dan membayar biaya jasa pengelolaan air bawah tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi pengelolaan air bawah tanah, melindungi dan mengamankan prasarana pengelolaan air bawah tanah, melakukan usaha pengendalian terjadinya pencemaran air , melakukan perbaikan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan yang ditimbulkan, dan  memberikan akses untuk penggunaan air bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat di sekitar lokasi kegiatan. Untuk mengingat pengusaha atau perusahan yang diduga melakukan pelanggaran tentang air bawah tanah pengusaha surat izinnya dicabut atau ditutup. Pengolahan air tanah sesuai dengan standar pelayanan agar terjaga sistem air bawah tanah.

Kualitas air bawah tanah wilayah provingsi Bengkulu mengalami tingkat kekeruhan semakin tinggi atau besar, peristiwa ini disebabkan terkikisnya oleh perkebunan kelapa sawit, sehingga menurunnya kualitas air bawah tanah dengan ditandai kekeruhan (Carlson, et al 2014). karakteristik fisik yang mempengaruhi kualitas air ditentukan oleh warna, suhu, kekeruhan; karakteristik kimiawi air meliputi pH, alkalinitas, dan kesadahan, dan karakteristik biologi berupa berbagai macam organisme hidup.  Sehingga hal ini diharapkan menjadi wadah yang terkait agar memberikan saran serta masukan dalam rancangan peraturan daerah  kedepanya bisa berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama , rancangan peraturan daerah ini tidak hanya untuk perusahaan atau pengusaha saja tapi juga pemerintah, swasta, Masyarakat , Perhotelan ,Perkebunan. Air minum dalam Kemasan serta lain-lain yang menggunakan air bawah tanah sekala banyak. Pengelolaan sumber daya air diselenggarakan dengan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, provingsi, dan kabupaten atau kota. Kebijakan pengelolaan sumber daya air mencakup aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan sistem informasi sumber daya air yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing. Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, yang selanjutnya disebut kebijakan nasional sumber daya air, disusun dan dirumuskan oleh Dewan Sumber Daya air bawah tanah dan ditetapkan oleh Presiden. Kebijakan pengelolaan air bawah tanah pada tingkat provinsi disusun dan dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air provinsi dan ditetapkan oleh gubernur. Rancangan pola pengelolaan sumber daya air mengacu pada data atau informasi mengenai: penyelenggaraan pengelolaan sumber daya air bawah tanah yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang bersangkutan, kebutuhan sumber daya air bagi semua pemanfaat di wilayah sungai yang bersangkutan, keberadaan masyarakat hukum adat setempat, sifat alamiah dan karakteristik sumber daya air dalam satu kesatuan sistem hidrologis;, aktivitas manusia yang berdampak terhadap kondisi sumber daya air dan  kepentingan generasi masa kini dan mendatang serta kepentingan lingkungan hidup.

 

Oleh: Alex Anderman Mahasiswa Pascasarjana PSDAL Universitas Bengkulu