Pengacara Tersangka Minta Polisi Usut Aktor Lain Kasus Korupsi KPU Seluma

Sugiharto saat mendampingi kliennya di Mapolres Seluma

Seluma, Bengkulutoday.com - Sugiharto, SH, MH yang menjadi kuasa hukum tersangka kasus korupsi KPU Seluma, Anggi Anggraini (33), eks bendahara KPU Seluma mendesak polisi untuk mengusut kasus tersebut secara tuntas dan objektif. Dia meminta polisi tidak berhenti di kliennya saja, melainkan harus mengungkap aktor lainnya. Sebab, dirinya menduga tidak mungkin dugaan kasus korupsi itu hanya melibatkan kliennya saja.

"Sebagai penasihat hukum klien saya, tentu kita meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus ini dan tidak berhenti di klien saya saja, kuat dugaan kasus ini melibatkan aktor-aktor lainnya dan kita percaya polisi akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini," kata Sugiharto kepada Bengkulutoday.com, Selasa (10/12/2019).

Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Seluma menetapkan Anggi Anggraini (33) warga Jalan Meranti IV Perumahan Sakinah Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, sebagai tersangka dugaan korupsi dana pemilu pada KPU Seluma tahun 2018 pada Senin (9/12/2019) malam.

Anggi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik setelah melalui serangkaian pemeriksaan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup. 

Untuk diketahui, Anggi merupakan mantan bendahara KPU Seluma dalam penggunaan anggaran pemilu tahun 2018. Dalam realisasinya, anggaran pemilu di KPU Seluma senilai Rp 21 miliar, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,424 miliar.

Sebelum ditahan, Anggi terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan  oleh dokter di RSUD Tais, Seluma. Dari keterangan dokter, tersangka dinyatakan sehat sehingga dilakukan penahanan.

Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana mengatakan, saat ini penyidik sedang dalam proses pendalaman terkait perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

Nyoman menyatakan pendalaman itu terus dilakukan terkait adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

"Pendalaman sedang dilakukan oleh penyidik," kata Nyoman.