Penerbit Wajib Deposit ke Perpusprov

Sosiaslisasi UU No 13 Tahun 2018

Bengkulutoday.com - Sejak 2017 sampai dengan 2019 setidaknya ada 40 penerbit dengan permintaan ISBN 1108 nomor. Namun hal ini tidak dibarengi dengan adanya kesadaran untuk menyerahkan hasil cetakan buku ke Perpustakaan Daerah. 

Padahal, disampaikan Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional, Dra Adriati M Hum, setiap penerbit wajib menyerahkan hasil cetakan dari setiap judul karya cetak ke Perpustakaan Daerah saat sosialisasi UU No 13 Tahun 2018.

"Hal ini mengingat dengan telah disahkannya Undang-Undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam dimana disebutkan bahwa satu karya yang harus diserahkan kepada perpustakaan nasional dan perpustakaan provinsi untuk disimpan," sampai Adrianti, Kamis (27/02/2020).

Selanjutnya, penerbit, pengusaha rekaman serta badan atau perorangan wajib menyerahkan hasil karyanya, untuk satu judul sebanyak dua eksemplar untuk karya cetak.

"UU ini disusun dengan tujuan antara lain mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan menyelamatkan karya cetak dan karya rekam  dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia," ujarnya.

Kepala dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Bengkulu melalui Bidang Deposit, Pengembangan Koleksi, Layanan dan Pelestarian, Willy Purnama mengatakan untuk koleksi baru 2.739 judul dan 3.974 eksemplar.

"Kami yakin angka itu masih rendah dari koleksi hasil karya anak bangsa yang ada di Provinsi Bengkulu," pungkas Willy.

Pewarta : Bisri Mustofa