Penahanan Aktivis KAMI Sudah Sesuai Aturan

Foto Ilustrasi

Oleh : Zakaria 

KAMI akhirnya kena batunya setelah 8 anggotanya ditangkap polisi. Mereka merupakan anggota KAMI Jakarta dan Medan. Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo melayangkan protes keras terhadap penangkapan itu. Polisi menyangkalnya karena sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Masyarakat selama ini resah dengan tingkah laku para anggota KAMI yang di luar batas, karena mereka terus memprovokasi untuk membenci pemerintah. Juga menyebar berita yang ternyata palsu. Padahal kebanyakan rakyat sudah tahu mana yang benar dan mana yang hoax, sehingga tidak bersimpati pada mereka.

Setelah peresmian UU Cipta Kerja maka para anggota KAMI makin beringas dengan membuat status baik di Facebook maupun Twitter. Isi statusnya berisi kejelekan omnibus law UU Cipta Kerja padahal yang dijelaskan adalah hoax. Sebenarnya bisa saja mereka mengecek kebenarannya, namun mata sudah dibutakan oleh kebencian terhadap pemerintah.

Akhirnya Polisi menindak KAMI dengan adanya laporan tanggal 12 oktober dan sprindik yang keluar tanggal 13 oktober. Di hari yang sama, kedelapan anggota KAMI ditangkap. Walau 4 dari anggota organisasi itu berada di Medan, penangkapan dilakukan dengan lancar dan tanpa perlawanan.

Masyarakat cukup kaget karena beberapa yang tertangkap adalah tokoh publik, bahkan ada seorang mantan caleg. Namun polisi tidak pandang bulu karena mereka terbukti bersalah telah melakukan hate speech di dunia maya. Meskipun dari mereka ada yang seorang penceramah agama, namun bukan berarti kebal dari hukuman.

Para anggota KAMI terjerat UU ITE karena terbukti melakukan ujaran kebencian di dunia maya. Terutama merujuk pada pasal 28 ayat 2 dan pasal 45A ayat 2 UU ITE, tentang hate speech. Juga ada jeratan dari pasal 15 nomor 1 tentang perbuatan keonaran dengan berita bohong.

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo langsung bereaksi keras terhadap penangkapan anggotanya. Ia merasa ada keganjilan pada kasus ini, dan menduga bahwa akun WA mereka diretas. Sehingga bisa diketahui apa saja aktivitas di grup WA dan dunia maya. Memang tim polisi siber sudah razia tapi diadakan di media sosial seperti Facebook dan Twitter.

Gatot juga menyatakan bahwa keterangan dari polisi setelah ada penangkapan anggota KAMI hanya ditujukan untuk menggiring opini banyak orang. Agar masyarakat jadi anti terhadap KAMI. Namun Polisi tetap bergeming, karena faktanya masyarakat juga kegerahan dengan KAMI yang hanya bisa menyebarkan hoax tanpa ada prestasi apa-apa.

Para anggota KAMI yang diangkap memang terbukti turut menyebar berita bohong sehingga meresahkan masyarakat. Penangkapan juga sudah sesuai dengan prosedur karena ada surat resminya. Juga ada bukti, walau kejahatan dilakukan di dunia maya. Sehingga alasan yang diberikan oleh Gatot ditolak mentah-mentah. Gatot tidak punya power lagi karena sudah purnawirawan.
Walau mereka belum berstatus tersangka, karena belum ada pengadilan, namun sudah diamankan. Agar tak ada lagi hoax yang beredar di masyarakat. Walau hanya beberapa bars kalimat, namun kalimat provokasi dan berita palsu di media sosial mereka terbukti mempengaruhi banyak orang untuk ikut menolak omnibus law UU Cipta Kerja.

Penangkapan anggota KAMI menunjukkan bahwa pepatah baru jarimu harimaumu benar adanya. Dari sebuah jari bisa membuat status bernada kebencian terhadap pemerintah, dan menyebarkan hoax. Padahal kebenarannya bisa saja dicek sebelum terlanjur di-share. Namun KAMI tetap menyebarkannya karena sudah terlanjur dendam kesumat terhadap pemerintah.

Saat ada anggota KAMI yang ditangkap maka bukan berarti hukum di Indonesia tidak adil. Mereka terbukti bersalah dan melanggar UU  ITE. Para anggota KAMI juga mempengaruhi banyak pengikutnya untuk mengadakan aksi penolakan terhadap omnibus law dan memprovokasi agar membenci pemerintah.

(Penulis adalah warganet tinggal di Bogor)