Pemprov Serahkan TAHURA ke Pemkab Bengkulu Tengah

Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Bengkulutoday.com - Taman Hutan Raya (TAHURA) Rajo Lelo termasuk dalam kategori Hutan Kota, sesuai ketetapan Undang-undang kepemilikan aset, lahan dan dokumen diserahkan kepada Kabupaten.

Plt Gubernur Rohidin Mersyah mengatakan wilayah TAHURA secara penuh masuk dalam Kabupaten Bengkulu Tengah. Sehingga, Pemprov Bengkulu menyerahkan sepenuhnya wewenang pengelolaan lahan tersebut kepada Pemkab Bengkulu Tengah.

"Aset dan lahan TAHURA telah diserahkan sepenuhnya, jadi perlu dijaga dan dipastikan luas lahannya. Agar kedepan tidak ada lagi konflik dengan masyarakat, jika perlu dibuat papan merknya pada setiap perbatasan agar jelas," ujar Rohidin Mersyah dalam arahannya

Ia menambahkan, Pemanfaatan yang lebih Produktif perlu dilakukan, sebab TAHURA  letaknya strategis, alam yang luas, subur dan masih asri sehingga dapat menjadi lokasi liburan bagi masyarakat.

"Pemanfaatan Hutan Raya menjadi Kebun Binatang atau Taman Kebun Wisata saya kira menarik, agar masyarakat dapat merasakan dan menikmati," papar Rohidin

Bupati Bengkulu Tengah Ferry Ramli menerima secara langsung Penyerahan Lahan dan aset Taman Hutan Raya Rajo Lelo. Aset TAHURA meliputi Peralatan Mesin, Gedung Bangunan serta Jalan/Irigasi mencapai 2,5 milyar dan Lahan Seluas 1.122 ha yang Penetapannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 21/Kpts/VI/1998, 7 Januari 1998.

[Dimas]

NID Old
4110