Pemprov Bengkulu Bahas Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Wagub Dedy Ermansyah

Bengkulutoday.com - Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan segera diberlakukan, hal ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

"Nanti Isi Inpres 6 tahun 2020 akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten dan diteruskan ke masyarakat. Agar nanti pelaksanaannya dapat dilakukan secara serentak, sehingga penyebaran virus corona dapat ditekan," ujar Wakil Gubernur Dedy Ermasyah usai Rapat Koordinasi bersama Menkopolhukam via Zoom di Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (13/8/2020).

Lebih lanjut, terkait sanksi yang akan diberlakukan nantinya akan tertuang dalam peraturan Gubernur, Bupati, hingga Walikota. Hal ini dimaksud, agar sanksi yang diberlakukan memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah. 

"Sanksi yang ditetapkan bukan hanya untuk individu, namun lebih luas hingga ke pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Sanksi sebagaimana dimaksud yaitu berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Beberapa hal ini tertuang dalam inpres, dan akan dibahas lebih lanjut," jelas Dedy.

Di samping itu, Inpres tersebut juga memuat arahan untuk melakukan sosialisasi pencegahan virus corona. Upaya sosialisasi pencegahan corona harus melibatkan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. 

"Pemda juga terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan di masyarakat, dibarengi dengan membagikan masker kain untuk masyarakat. Kegiatan itu juga turut melibatkan Kades, RT, RW, Lurah, hingga Camat, agar terus mengimbau masyarakatnya terkait protokol kesehatan dan pentingnya bermasker," pungkas Dedy.