Pemkot Laporkan Penyegelan SDN 62 ke Polres

Pemkot Laporkan Penyegelan SDN 62 ke Polres

Bengkulutoday.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah hukum terkait permasalahan SDN 62 Kota Bengkulu. Dimana, Pemkot Bengkulu melaporkan penyegelan SDN 62 ke Polres Bengkulu.

Tim Kuasa Hukum Pemkot didampingi Kabag Hukum, Diknas, Kepsek dan Komite SDN 62 mendatangi Polres Bengkulu, Kamis (25/7). Mereka diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Tim Kabag Hukum pun melakulan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bengkulu. “Sementara ini kami melakukan koordinasi dengan kepolisian dulu,” jelas Kabag Hukum Pemkot Bengkulu Abdul Rais, didampingi Pengacara Nazlian Rusdi.

Dia menyampaikan pihaknya akan melaporkan ahli waris SDN 62 Kota Bengkulu. Sebab tindakan penyegelan yang dilakukan ahli waris tersebut diindikasikan bertentangan dengan hukum.

Namun demikian, Rais menyampaikan pihaknya masih akan melengkapi berkas terkait laporan tersebut. “Kepolisian memberikan masukan mengenai materi yang harus kita lengkapi,” jelas dia.

Harius : Siswa Jangan Jadi Korban

Sebagaimana diketahui, polemik sengketa tanah SDN 62 yang berimplikasi pada terganggunya kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut mendapat perhatian akademisi, Harius Eko Saputra.

Harius yang juga dosen di di salah satu universitas ini merasa prihatin dengan kondisi KBM, apalagi siswa – siswa sempat tidak bisa masuk ke ruang belajarnya karena pagar sekolah sempat ditutup seng ahli waris.

“Saya sangat prihatin jika persoalan ini mengakibatkan siswa SDN 62 terlantar. Idealnya siswa tetap sekolah di sana, karena mereka harus terjamin pendidikannya,” kata dia.

Harius juga berharap, jika masih terjadi persoalan antara Pemkot dan ahli waris silakan diselesaikan secara hukum. Akan tetapi sebaiknya tidak berdampak terhadap siswa di SDN 62.

“Jika ada persoalan yang lain – lain, silakan diselesaikan secara hukum antara Pemkot Bengkulu dan ahli waris. Siswa jangan jadi korban,” sampai Harius yang juga mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu dan mantan Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) DPD KNPI Provinsi Bengkulu.

Pendidikan terhadap siswa, sambung Harius, adalah hak bagi anak – anak, jika proses KBM terganggu, itu sama saja hak untuk memperoleh pendidikan melalui ruang kelas tidak siswa dapatkan.

sumber: Media Center Kota Bengkulu