Pemkab Rejang Lebong Gelar Rapat Bersama PT Agrotea Bukit Daun

Pemkab Rejang Lebong Gelar Rapat Bersama PT Agrotea Bukit Daun
Pemkab Rejang Lebong Gelar Rapat Bersama PT Agrotea Bukit Daun

Bengkulutoday.com - Pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong, Senin (11/03/2019) pagi, menggelar rapat bersama PT. Agrotea Bukit Daun.

Rapat tersebut dilaksanakan untuk membahas hasil temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2014 lalu, terkait adanya kerjasama antara pemerintah daerah dengan PT Agrotea Bukit Daun.

Kerjasama tersebut dilakukan dari tahun 2004 hingga tahun 2029 mendatang.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Denni mengatakan PT Agrotea menggunakan lahan milik pemerintah seluas 600 Hektar, yang digunakan untuk bercocok tanam kebun teh. Sehingga dibuat perjanjian sewa lahan 100 ribu pertahun dan setiap tahun naik 5%.

“Karena sewa lahan yang kecil inilah yang menjadi temuan BKP. Ini dapat merugikan daerah,” ujar Denni.

Setelah bermusyawarah, kata Denni, Pemkab Rejang Lebong dengan PT Agrotea sepakat untuk membuat Memorandum Of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman kembali terkait persoalan sewa lahan ini, guna menghindari kasus hukum yang berlaku.

“Kita juga akan membentuk tim untuk melakukan pengecekan lahan tersebut. Karena lahan yang digunakan oleh PT Agrotea hanya 314 hektar dari 600 hektar yang kita sediakan. Sisanya tidak diketahui kegunaannya,” pungkasnya.

Rapat yang digelar di ruang rapat Sekda pagi itu dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong,  Denni, dihadiri oleh Manager PT Agrotea, Kepala Kantor Pertanahan, Camat Bermani Ulu, serta diikuti peserta rapat.[Adv/Js]

NID Old
9462