Pemasangan Papan Merek Larangan Buang Sampah Berdampak Positif

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Suwarto

Bengkulutoday.com -  Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko beberapa bulan yang lalu telah memasang papan peringatan terkait larangan membuang sampah di beberapa titik di Kecamatan Kota Mukomuko. 

Tujuan dilakukan pemasangan papan merek larangan ini agar masyarakat tidak membuang sampah di lokasi yang telah dipasang papan merek  larangan tersebut dan membuang sampah pada tempat yang sudah disediakan. Dari pemasangan  papan larangan ini sangat berdampak  positif bagi masyarakat karena pembuangan sampah sembarangan saat ini sangat berkurang dari sebelumnya.

“Alhamdulillah semenjak dipasang papan merek larangan membuang sampah ini sangat direspon positif oleh masyarakat. Pembuangan sampah sembarangan oleh masyarakat sudah berkurang dari sebelumnya khususnya di lokasi yang dipasang papan merek tersebut,”ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Suwarto melalui Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Darmadi saat dikonfirmasi kemarin, Selasa (03/12/2019).

Menurutnya, jumlah papan merek larangan yang dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko mencapai 15 titik. Selain di wilayah Kota Mukomuko DLH juga mamasang papan merek larangan membuang sampah sembarangan di 3 titik di wilayah Kecamatan Ipuh.

“Masyarakat banyak yang sudah sadar pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan bahaya membuang sampah sembarangan ini dibuktikan dari 15 titik yang dipasang papan merek di Kota Mukomuko ini jarang lagi ditemukan sampah dilokasi tersebut,”jelasnya. Darmadi berharap agar kedepan tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

“Kita harapkan kedepan masyarakat membuah sampah pada tempat yang sudah disediakan baik tong sampah, bak kontainer jadi tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan,”harapnya 

sumber: mukomukokab.go.id