PDAM Rejang Lebong Berubah Status Menjadi Perumda Air Minum

RA Denni

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan mengubah status hukum PDAM Rejang Lebong Tirta Bukit Kaba menjadi Perumda Air Minum. Saat ini Pemkab telah mengajukan rancangan peraturan daerah terkait perubahan status tersebut kepada DPRD Rejang Lebong.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong RA Denni mengatakan kebijakan perubahan status ini diharapkan dapat memperkuat peran PDAM dalam menyelenggarakan pelayanan publik di sektor penyediaan air minum, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, yang memenuhi standar pelayanan kesehatan masyarakat konsumen.

Selanjutnya perubahan status tersebut secara bertahap dapat mengembangkan fungsi komersial PDAM dalam memperoleh laba atau keuntungan, sehingga adanya kontribusi bagi daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Jadi memang status PDAM ini harus dirubah. Karena berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri adalah perubahan status PDAM menjadi Perumda. Dan nanti banyak hal-hal yang berubah menyangkut komponen-komponen di dalamnya, termasuk dewan pengawas pun akan berubah nanti," kata RA Denni usai menghadiri rapat paripurna di Rejang Lebong, Jumat (15/1/2021).

Sekda menjelaskan meski tidak ada kelebihan secara signifikan dari perubahan status tersebut, namun Pemkab Rejang Lebong setidaknya telah mematuhi aturan dari pemerintah pusat. Yang penting, baginya, PDAM sebagai pelenggara pelayanan publik di sektor penyediaan air minum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Rejang Lebong.

"Yang penting sekarang, kan, bagaimana kita bisa memenuhi kebutuhan masyarakat itu. Bagaimana sumber-sumber air kita bisa terpenuhi. Sekarang, kan, masih banyak masyarakat kita yang mengeluh, tidak dapat air dan sebagainya. Itu yang penting! Pekerjaan PDAM yang harus dilakukan," ujarnya. [frk]