Patroli, Polisi Temukan Lahan Kering Siap Bakar di Mukomuko

Lokasi lahan kering siap bakar

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Guna mencegah terjadinya pembakaran lahan dan hutan di wilayah hukum Polres Mukomuko, pada Kamis (18/06/2020), Polsek Teramang Jaya  Polres Mukomuko Polda Bengkulu melakukan patroli disekitaran hutan dan lahan Desa Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko.

Dipimpin langsung Kapolsek Teramang Jaya bersama Kanit Intelkam ditemukan lahan masyarakat yang habis di semprot dan tumbang yang sudah kering dan diduga akan dibakar oleh pemiliknya untuk dijadikan lahan pertanian.

Mengetahui hal tersebut anggota kemudian mendatangi pemilik lahan untuk diberikan teguran dan imbauan. Petugas juga memberikan penjelasan tentang ancaman hukuman pidana Sesuai dengan UU No.41 Tahun 1999 Pasal 108 yang berbunyi “Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Arif Irawan (35), pemilik lahan kurang lebih 1 hektar dan Raihan (45) pemilik luas lahan kurang lebih 1,5 hektar menerima teguran yang diberikan petugas dan berjanji tidak akan melakukan pembakaran lahan.