Pasal Uang Rp 10 Ribu, Membuat Pria ini Aniaya Korban Hingga Patah Pergelangan Tangan

Terlapor SB diamankan petugas Polsek Ratu Agung

Bengkulutoday.com - BS (63) pria warga Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat ini, melaporkan seorang pria sopir travel inisial SB (37) ke Polsek Ratu Agung. 

Dalam laporannya, BS mengaku menjadi korban penganiayaan oleh terlapor pada Minggu (11/4/2021) sekira pukul 04.30 WIB.

Kronologisnya, saat itu korban sedang tidur di mes kantor KIT. Tiba-tiba datang terlapor membangunkan korban dan meminta uang Rp 10 ribu kepada korban. 

Karena dijawab oleh korban tidak ada, terlapor kemudian menganiaya korban dengan menendang beberapa kali ke tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar ditangan dan patah tulang pada bagian pergelangan.

"Mendapat laporan dari korban, petugas mengamankan SB pada hari yang sama," terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak S.IK melalui Kasubag Humas AKP Sugiharto.