Partai-Partai Politik Harapan Rakyat

Pemilu 2019
Pemilu 2019

Pemilu 2019 akan digelar pada 17 April 2019 nanti. Di tanggal itu, rakyat akan memilih para calon wakil legislatif di DPRD kabupaten, kota, provinsi dan DPR RI untuk pusat. Rakyat juga akan memilih 4 wakilnya dari setiap provinsi untuk duduk di senayan sebagai Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Tak hanya akan memilih wakil rakyat, 17 April 2019 juga akan dipilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk 5 tahun mendatangnya.

Pilpres tidak begitu rumit, tak serumit pemilihan legislatif. Sebab pilpres hanya diikuti oleh beberapa pasang (kemungkinan) calon presiden dan calon wakil presiden. Sedangkan pemilihan legislatif akan diikuti ratusan ribu kontestan dari 16 partai politik.

Mereka akan berebut kursi legislatif disemua tingkatannya, dari mulai DPRD kabupaten, kota, provinsi dan DPR RI. 16 partai politik akan menjadi wadah para calon legislatif merebut simpati rakyat agar dipilih. Berikut daftar partai politik peserta pemilu 2019 nanti sesuai dengan nomor urutnya. 

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. PDI Perjuangan
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Partai Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Partai Hanura
14. Partai Demokrat
15. Partai Aceh (khusus Aceh)
16. Partai Sira (khusus Aceh)
17. Partai Nanggroe Aceh (khusus Aceh)
15. PBB
16. PKPI

Diantara 20 daftar partai politik diatas, 4 diantaranya adalah partai yang berlaku khusus di Provinsi Aceh, artinya ada 16 partai politik yang akan berebut suara di 33 provinsi lainnya, minus Aceh. 

Hajatan besar demokrasi berupa pemilu adalah rutinitas 5 tahunan di negara Indonesia. Setiap tahun, tak hanya partai politiknya yang berubah dan bertambah, namun juga regulasi pemilunya. Regulasi yang tak baku membuat partai politik ada yang harus rela tidak lolos menjadi peserta pemilu 2019. Disisi lain, partai senior juga diuntungkan karena mereka (DPR) diisi oleh legislatif hasil pemilu 2014 yang notabene merupakan partai peserta pemilu 2019, artinya partai politik peserta pemilu 2014 lalu berpeluang membuat regulasi yang menguntungkan mereka dan menghambat partai-partai baru yang akan menjadi peserta pemilu 2019. 

Kini KPU telah menetapkan 16 partai politik (diluar partai di Aceh) yang ikut pemilu 2019 dan menjadi wadah bagi para bacaleg untuk menjadi caleg dan jika beruntung akan menjadi anggota legislatif atau anggota DPRD dan DPR RI. Masyarakat bebas menentukan pilihannya, tidak seperti era orde baru yang penuh dengan tekanan dan intimidasi. 

Memilih partai juga akan memilih para caleg yang akan mewakili rakyat di legislatif. Tentunya tingkat partisipasi masyarakat akan lebih meningkat dibanding pilkada serentak pada 27 Juni 2018 lalu. Sebab, pemilu 2019 akan menjadi persaingan sengit para calon wakil rakyat yang jumlahnya menyebar diberbagai lapisan masyarakat dan berbagai daerah. Tingkat penyebaran para caleg yang hampir mewakili semua daerah itulah yang menjadi indikator meningkatnya partisipasi pemilih dibanding pilkada serentak yang hanya diikuti beberapa pasangan calon saja.

Pemilu ke pemilu selalu menumbuhkan harapan baru bagi rakyat, harapan agar ada perbaikan kondisi umum bangsa dan daerah. Meski kerab dikecewakan wakilnya, namun rakyat tetap semangat menyambut pesta demokrasi pemilu 2019. Faktornya karena keterwakilan daerah, keluarga, suku, agama atau ikatan-ikatan emosional juga idiologis lainnya sehingga masyarakat berantusias menyambut pemilu 2019. 

Harapan-harapan rakyat itu menjadi suratan amanah bagi para caleg dan partai politik. Meski tanpa ikatan apapun, rakyat akan memberikan hak suaranya kepada caleg dan partainya dengan memilih keduanya. Namun harus disadari, harapan rakyat itu tidak hanya sebatas di caleg saja dapat diperjuangan namun juga harus melalui mekanisme atau prosedur, yakni partai politik. Sebab sehebat apapun kualitas anggota legislatif nantinya jika partai politik yang menangunginya memiliki pandangan dan kebijakan yang berbeda haluan dengan anggoa legislatig, wajib hukumnya bagi anggota legislatif untuk patuh pada kebijakan politik partai. Hal itu jelas termaktub di AD ART semua partai politik, bagi anggota legislatif yang membangkang tentu siap-siap akan diganti ataupun disanksi. 

Itulah yang membuat rakyat harus pas memilih partai politiknya agar asprianya dan harapan-harapannya sesuai dengan visi dan misi partai juga visi pengurus partai di setiap lokalnya. Tidak semua kebijakan politik partai dipengaruhi oleh kebijakan politik partai ditingkat pusat. Sebab lokalitas persoalan di daerah tidak sama dengan persoalan dipusat. Hal itulah yang harus dijadikan oleh masyarakat sebagai tolak ukur memilih partai politik, siapa pengurusnya dan bagaimana track recornya. Rakyat tak hanya menilai sosok caleg, namun juga sosok pengurus partai harus menjadi perhatian karena akan mempengaruhi kebijakan politik partai dan caleg nantinya jika telah terpilih.

Dengan demikian, harapan-harapan rakyat kepada partai politik dapat diselaraskan selain juga harus selaras dengan para calon wakil rakyat yang akan dipilih nantinya. [**]

NID Old
5374