Paripurna DPRD Provinsi Setujui 2 Perda

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Bengkulutoday.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu gelar Rapat Paripurna ke 9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018 Senin (23/4/2018). Rapat Paripurna dengan agenda Pertama Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Terhadap Raperda masing-masing Tentang : A. Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. B. Perubahan Atas Perda Nomor Dua (2) Tahun 2013 Tentang Perizinan Perkebunan. Kedua Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Keputusan. 

Rapat Paripurna yang di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Iksan Fajri, Waka I Edison Simbolon, Waka II Suharto dan Waka III Elfi Hamidy Marasudin mendengarkan pendapat akhir Fraksi-fraksi.

Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Bambang Suseno, Fraksi Partai Gerindra disampaikan Jonaidi, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Marwan, Fraksi Partai PAN disampaikan oleh Slamet Riyadi, Fraksi Partai Nasdem disampaikan oleh Tantowi Dali, Fraksi Kebangkitan Nurani disampaikan oleh Jauhari Salim dan Fraksi Keadilan dan Pembangunan disampaikan oleh Yulia Susanti. 

Dari hasil penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi yang ada di DPRD Provinsi sepakat bahwa Raperda Tentang Penyidik Pegawai Negri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Perubahan Atas Perda Nomor Dua (2) Tahun 2013 Tentang Perizinan Perkebunan menjadi Peraturan Daerah (PERDA). 

Tampak hadir dalam Rapat Paripurna Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Danlanal Bengkulu, BPK Provinsi Bengkulu, BNN Provinsi Bengkulu, Rektor Perguruan Tinggi Negri dan Swasta Provinsi Bengkulu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor serta 30 anggota Dewan. (Adv/Junaidi)

NID Old
4549