Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Atas Tiga Raperda

Rapat paripurna DPRD Provinsi
Rapat paripurna DPRD Provinsi

Bengkulutoday.com - Setelah menerima dan membahas usulan Gubernur Bengkulu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu, Raperda Penyelengaraan Lalulintas Jalan dan Angkutan Jalan, Pengelolaan Barang dan Jasa serta Raperda Pengelolaan Air Tanah, Fraksi- Fraksi DPRD Provinsi menyampaikan Pandangan Umum-nya, di ruang Rapat Paripurna, Selasa (15/5/2018).

Dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi- Fraksi pada Rapat Paripurna ke-II masa persidangan ke –II tahun sidang 2018 ini, diketahui bahwa seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu yang terdiri dari delapan Fraksi, menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dinaikan pembahasannya ke tingkat selanjutnya.

Seluruh Fraksi setuju dengan pendapat Gubernur Bengkulu untuk menetapkan ketiga  Raperda itu menjadi Peraturan Daerah (Perda), mengingat pentingnya Perda tersebut guna kepentingan dan kesejahteraan Masyarakat.

“Perda tersebut sangat penting artinya guna ketertiban dan keselamatan maupun kesejahteraan masyarakat. Menyetujui usulan ketiga Raperda tersebut dibahas ketingkat selanjutnya sesuai mekanisme peraturan yang ada, “ sampai Elmi Supiati, membacakan Pandangan Umum dari fraksi Demokrat.

“Berdasarkan tela’ah dan analisa yang telah dilakukan oleh Fraksi Partai Demokrat. Maka kami menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas ketingkat selanjutnya,” tegas Tantawi Dali, membacakan Pandangan Umum Fraksinya.

Dengan diterima dan disetujuinya usulan Gubernur Bengkulu atas ketiga Raperda tersebut oleh seluruh Fraksi, maka sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Provinsi Bengkulu, pembahasan selanjutnya yaitu Jawaban Gubernur Bengkulu atas Pandangan Umum fraksi-Fraksi, yang akan disampaikan pada Rapat Paripurna yang ke- 4 nanti. (adv/Joko)

NID Old
4654