Pandangan Fraksi DPRD Terhadap 2 Raperda, Berikut Penjelasannya

Pandangan Fraksi DPRD Terhadap 2 Raperda, Berikut penjelsannya
Pandangan Fraksi DPRD Terhadap 2 Raperda, Berikut penjelsannya

Bengkulutoday.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan fraksi-fraksi terhadap dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara.

Paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Bengkulu Utara yang diwakili oleh Wakil Ketua I Bambang Irawan,St dan di dampingi oleh Wakil Bupati Arie Septia Adinata,SE di Gedung DPRD Bengkulu Utara, Rabu (20/03/2019).

Raperda usulan Pemkab Bengkulu Utara adalah Perda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) dan Rencana tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Penyampaian penyampaian terhadap ketujuh fraksi antara lain,Fraksi PKPI,Merah Putih,Golkar,Nasdem,PAN,Gerindra dan fraksi perjuangan kebangkitan nurani.Ketujuh fraksi tersebut tidak menyetujui terhadap RPJMD,karna menurut mereka pihak Eksekutif tidak ada alasan yang logis terhadap Perda Perubahan RPJMD.Sebab jika ingin melakukan perubahan sesuai dengan aturan undang undang,di mana dalam aturan ada tiga unsur syarat melakukan perubahan diantaranya bencana alam dan ada goncangan politik serta ada unsur sosial.Namun ketiga unsur tersebut tidak dipenuhi,maka pihak dewan tidak menyetujui Perubahan Perda RPJMD.

Sementara untuk Raperda pengelolaan sampah semua masing masing fraksi menyatakan ditunda dulu agar pihak eksekutif mengkaji ulang.

Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Perwakilan polres Bengkulu Utara, Perwakilan Dandim 0423 BU, Perwakilan Kejaksaan Negeri,OPD FKPD serta para tamu undangan.[Adv/Am]

NID Old
9036