Pajak Hiburan di Mukomuko Masuk Rp 15 Jutaan

Singgih Pramono

Mukomuko, Bengkulutoday.com - Dari beberapa even hiburan di objek wisata Kabupaten Mukomuko, beberapa diantaranya telah menyetorkan pajak hiburan kepada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko. Seperti diketahui, selama Idul Fitri, beberapa objek wisata menyelenggarakan hiburan rakyat, dimana dalam penyelenggaraannya dikenakan pajak hiburan.

Kabid Pendapatan I BKD Mukomuko, Singgih Pramono mengatakan, dari gelaran even hiburan, sebagian telah menyetorkan pajak hiburan ke BKD Mukomuko, jumlahnya berkisar Rp 15 jutaan. Namun, masih ada pihak penyelenggara yang menyetorkan pajak hiburannya. Untuk itu, dia meminta kepada penyelenggara agar menunaikan kewajibannya, sebab, potensi pajak hiburan akan masuk dalam PAD Mukomuko.

"Untuk yang sudah melakukan pembayaran pajak hiburan diantaranya berasal dari Pantai Pulau Baru, Danau Telaga Biru Air Dikit, Danau Nibung dan Pandan Wangi, sementara penyelenggara lain masih ada yang belum setor pajak hiburan," terang Singgih, Senin (10/6/2019).

Singgih menambahkan, dari pantauan pihaknya, banyak sekali penyelenggara hiburan, namun belum melakukan kewajibannya, yakni menyetorkan pajak hiburan ke BKD.

"Sebenarnya bukan hanya pajak hiburan saja, namun juga ada retribusi parkir dan pedagang, tapi retribusi dikelola oleh OPD terkait, kita belum tahu apakah OPD terkait melakukan penarikan retribusi tersebut," imbuh Singgih.

Singgih berharap kedepan, instansi yang menerbitkan izin hiburan agar melampirkan juga syarat pajak lunas, sehingga mau tidak mau pengelola hiburan akan melunasi pajaknya.

"Kami imbau juga kepada wajib pajak hiburan agar dengan kesadarannya membayar ke BKD, ini juga demi keberlangsungan pembangunan daerah," pungkas Singgih.

(Brm/Jn)