Oplos Miras, Warga Penurunan Diciduk Polisi

Konferensi pers Polres Kota Bengkulu

Bengkulutoday.com - Warga Penurunan berinisial BV (37) diduga menjual miras oplosan jenis whisky sebanyak 142 botol. Minuman yang dijual tidak sesuai dengan keamanan   pangan dan mutu yang tercantum pada kemasan produk. 

Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru melalui AKP Indramawan Kusuma Trisna Kasat Reskirim mengatakan, pelaku diamankan 10 Oktober 2019 lalu pada malam hari, "kenapa pemeriksaan kasus ini lama karena memang harus dilakukan uji produk, melibatkan ahli dari Balai POM dan Kesehatan,apakah benar miras oplosan ini dapat mengganggu kesehatan selanjutnya," katanya melalui konferensi pers, Kamis (14/11/19).

"Pelaku mengoplos sendiri tidak melewati pabrik maupun  perusahaan. Kasus ini dikuatkan dengan dua ahli dari Balai Pom dan Kesehatan yang menyebutkan kandungan miras untuk etanol tidak terdeteksi. Sedangkan metanol mengandung 41 persen padahal minuman beralkohol yang biasa harusnya tidak boleh lebih dari 0,01 persen," terang Indra.

Apa yang dilakukan oleh pelaku berbanding terbalik dengan hasil olahan yang dilakukan pabrik. Dari pengakuan pelaku, ini sudah lama dan sempat berhenti, "baru beroperasi lagi. Produksi bisa 10 karton dalam sehari," ungkap BV.

"Dipasarkan di wilayah kota karena hitung-hitungan lebih murah. Dalam satu botol itu harga Rp 20 ribu, sedangkan harga yang asli Rp 40 ribu sampai Rp 100 ribu. Jadi keuntungan banyak sekali penjualan itu jika dibandingkan dengan di warung-warung yang dikonsumsi oleh  masyarakat," tambah Indramawan.

Dari pengamananya, Polres Kota Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 142 botol, satu kardus sedang yang berisikan tutup botol mensen, lebel, lakban sebagai penutupnya, dan penutup botol warna putih.

Pasal yang dikenakan Pasal 62 J Pasal 8 Ayat (1) Huruf d dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan  Konsumen dengan ancaman 5 tahun. (Js)