OPD Tak Pasang Bendera HUT RI, Sekda Siap Beri Sanksi!

Haryadi

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com  - Belasan kantor Organisasi Perangkat Daerah yang tak mengibarkan bendera pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 74 terancam sangsi. Ketegasan ini disampaikan oleh Sekda Bengkulu Utara Haryadi, pada Minggu (18/9/2019).

"Kami akan memberikan teguran keras. Sangsi akan menyusul nanti. Satu bulan sebelumnya kami telah memberikan himbauan, baik resmi dan melalui grup jaringan seluler," kata Haryadi, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara.

Haryadi mengatakan, melalui pemberitahuan resmi, dalam menyemarakan hari kemerdekaan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memerintahkan seluruh kantor instansi untuk memasang bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2019.

Selain pemasangan umbul-umbul, rempel dan dekorasi, seluruh kantor instansi diharapkan memanfaatkan secara maksimal desain logo HUT Kemerdekaan RI Ke 74."Karena hari libur, semua perhatian fokus pada kegiatan di alun-alun. Kami meminta maaf, kami akan berikan terguran keras kepada bawahan kami," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bengkulu Utara Rohis menegaskan, setelah mendapatkan berita dari media ini, pihaknya segera turun ke sejumlah kantor instansi yang tidak memasang bendera.

"Dengan personil Kodim 0423, pihak kami tadi malam langsung turun mengecek di setiap kantor instansi. Kami menegaskan kepada mereka semua bendera harus terpasang sampai akhir bulan ini," kata Rohis.

Baca: HUT RI, Belasan Instansi di Bengkulu Utara Tak Pasang Bendera Merah Putih, Padahal...

(Ism)