Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Tantangaan dan Solusi Ketenagakerjaan Pada Masa Pandemi Covid-19

dialog

Cirebon - Hari Rabu, tanggal 16 September 2020, di Radar Cirebon TV (RCTV ),  Jawa Barat dari pukul 19.00 s/d 20.00 berlangsung Dialog Khusus, bertema “Omnibus Law RUU Cipta Kerja Tantangaan dan Solusi Ketenagakerjaan Pada Masa Pandemi Covid 19”.  dengan narasumber, R. Soes Hindharno SH, MH (Kabiro Humas Kemenaker RI),  Dadan Subandi S.Sos (Plh. Kadisnakertrans Kab. Cirebon),  Iin Masruchin S.Pd.I, M.Sc (Direktur Assyirbani Centre), dengan host (pembawa acara) Novi Aprilia.

Dadan Subandi S.Sos (Plh. Kadisnakertrans Kab. Cirebon) mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, meregulasikan kesempatan kerja bagi para pekerja, dengan menyederhanakan regulasi. Namun demikian dalam pembahasannya terjadi pro dan kontra dan itu merupakan hal yang biasa. Untuk Kab. Cirebon, Serikat Pekera/Buruh  banyak melakukan audensi menanyakan tentang RUU Cipta Kerja. Tugas pemerintah meluruskan jangan sampai terjadi berita yang simpang siur dan tumpang tindih.  Omnibus law hasil verifikasi 79 undang-undang dan 1244 pasal dan untuk klaster ketenagakerjaan ada 3 UU dengan 55 Pasal. Dipangkas disederhanakan dan diselaraskan. Sama sama menguntungkan pekerja dan pengusaha.    

Pembawa Acara Novi Aprilia, menanyakan bagaimana Pemda Cirebon menyikapi perkembangan RUU Cipta Kerja yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI.

Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Cirebon yang juga selaku ketua Lembaga Kerja Sama  (LKS) Tripartit Kabupaten Cirebon melalui Disnakertrans selalu berkoordinasi dengan instansi vertikal memantau perkembangan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.  Disnakertrans selalu berkoordinasi dengan instansi vertikal memantau perkembangan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dilakukan DPR RI. Adanya penolakan terhadap RUU Cipta Kerja oleh beberapa serikat pekerja, Pemda Cirebon mengedepankan dialog/diskusi dengan serikat pekerja, organisasi terkait lainnya dan legislatif, atas subtansi atau pasal pasal krusial yang menjadi penolakan pada Omnibuslaw RUU Cipta Kerja.

Pembawa Acara Novi Aprilia, menanyakan apakah ada sinergi antara Pemda Cirebon dengan organisasi pekerja di Cirebon dalam menyikapi RUU Cipta Kerja. Apakah mereka menerima, menolak atau bagaimana?

Dadan Subandi S.Sos (Plh. Kadisnakertrans Kab. Cirebon), mengatakan pemda Cirebon selalu mengedepankan dialog dan komunikasi baik dengan serikat pekerja maupun dengan organisasi lainnya, dimana hak mereka/ pekerja untuk menolak atau menerima  RUU Cipta Kerja. Pemda selalu menekankan Omnimbus law penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional dengan adanya aturan cipta kerja maka tingkat penganguran di Indonesia dapat berkurang signifikan, hal ini ditandai dengan adannya penyerapan lapangan kerja baru bagi 16,5 juta pengangguran di Indonesia. Omnibus law hasil verifikasi 79 undang-undang dan 1244 pasal dan untuk klaster ketenagakerjaan ada 3 UU dengan 55 Pasal. Dipangkas disederhanakan dan diselaraskan.

Pembawa Acara Novi Aprilia, menanyakan apa langkah Pemda Cirebon agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat tersosialisasi dengan baik di Kab. Cirebon, khususnya agar masyarakat tidak memperoleh informasi yg tidak benar (hoaks) akan draft Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Dadan Subandi S.Sos (Plh. Kadisnakertrans Kab. Cirebon), mengatakan berdasarkan pengamatan buruh,  draf omnibuslaw cipta kerja yang merugikan buruh yaitu ;hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, outsorcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup.  Langkah langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu dengan mengedepankan dialog dan komunikasi agar masyarakat pekerja tidak memperoleh informasi yang tidak benar (hoaks), karena apa yang diamati oleh buruh tidak sepenuhnya benar (hoaks). Omnibuslaw ini baru merupakan sebuah draf/rancangan yang dapat berubah, mempersilahkan masyarakat pekerja memberikan masukan kepada pihak terkait. 

Disamping itu, Iin Mascruchin S.Pd.I, M.Sc (Direktur Assyirbani Centre),  mengatakan selaku lembaga pemberdayaan masyarakat jangan sampai dilewatkan masyarakat. Niat baik pemerintah kepentingan buat kepentingan semua, pengusaha dan masyarakat pekerja, jangan sampai mereka tidak memahami isinya apa. Pemerintah mempunyai niat baik dengan peningkatan kesejahteraan. Apabila ada perbedaan perbedaan mengenai pasal pasal krusial di bicarakan, terutama pada masa pandemi ini. Kita berharap publik atau masyarakat pekerja mempelajari dan menelaah mana yang menjadi ketidak setujuan. Jangan sampai pekerja menjadi kerja rodi.  RUU pasti membahas plus minusnya. Intinya jangan sampai didomplengi dengan kepentingan politis.

Pembawa Acara Novi Aprilia, menanyakan apa peranan elemen masyarakat seperti Yayasan Assyirbani Centre ,  dalam membantu program pemerintah seperti Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Kabupaten Cirebon ini.

Iin Masruchin S.Pd.I, M.Sc (Direktur Assyirbani Centre), mengatakan  Assyirbani Centre, merupakan salah satu Lembaga Yang bergerak dalam Kajian dan Pemberdayaan Potensi Pembangunan Masyarakat seperti Kajian Pemberdayaan Potensi Kesehatan & Lingkungan, Potensi Pembangunan Masyarakat Kota & Desa, Pemberdayaan Potensi Jasa & Kepariwisata Daerah. Salah satunya adalah program seperti saat ini yakni Mensosialisasikan RUU Omnibus Law Cipta kerja. Hal ini berarti masih  ada kepedulian dari elemen masyarakat dalam membantu Pemerintah Daerah untuk menjadi bagian dari Solusi Ketenaga Kerjaan di Indonesia Khususnya di wilayah 3 Cirebon dan sekitarnya, agar masyarakat dapat Mengerti dan Memahami Esensi dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Acara yang kita lakukan seperti ini berharap ada tindak lanjut dan masyarakat pekerja mengetahui draft omnibus law RUU Cipta Kerja yang sebenarnya.

Pembawa Acara Novi Aprilia, bagaimana langkah Assyrbani Centre  dalam mengawal Omnibus Law RUU Cipta Kerja agara menjadi solusi ketenaga kerjaan khususnya pada masa pandemi Covid 19 ini.

Iin Masruchin S.Pd.I, M.Sc (Direktur Assyirbani Centre), mengatakan Yayasan Assyirbani Centre sebagai bagian dari  elemen masyarakat Terus peduli dan memperhatikan kebijakan kebijakan Pemerintah yang menjadi perhatian publik/masyarakat. Selain memperhatikan, Assyirbani Center juga bersinergi dengan pemerintah   dalam mengikuti perkembangan pembahasan  RUU Cipta Kerja ini. Semua pasti berharap dengan adanya RUU Cipta Kerja ini dapat menjawab tantangan dan menjadi solusi ketenagakerjaan apalagi pada masa pandemi covid 19 ini. Selain itu Yayasan Assyirbani Centre juga melakukan pembicaraan dengan elemen masyarakat atau masyarakat pekerja atas perkembangan tersebut, agar mereka tidak menerima informasi yang tidak benar atau hoaks karena hoaks dapat memperkeruh suasana,  khususnya antara masyarakat pekerja dengan pemerintah daerah.

Sementara kepada R. Soes Hindharno SH, MH (Kabiro Humas Kemenaker RI), pembawa acara Novi Aprilia, menanyakan, menanyakan bagaimana Kemenaker menjawab TANTANGAN RUU Cipta Kerja dapat meningkatkan perekonomian  masyarakat?

R. Soes Hindharno SH, MH (Kabiro Humas Kemenaker RI), menjawab RUU Cipta Kerja dalam menjawab tantang untuk meningkatkan perekonomian  masyarakat mengatakan :

RUU Cipta kerja dipersiapkan untuk menjawab persoalan/tantangan menghadirkan ekosistem investasi yang kompetitif serta penciptaan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya melalui transformasi pelayanan yang cepat dan tepat. Pandemi Covid-19 bukan saja berdampak terhadap kesehatan masyarakat, namun juga terhadap kondisi ekonomi dan sosial, utamanya akibat pembatasan aktifitas (PSBB) untuk pencegahan dan pemulihan dampak pandemi Covid-19.

Berkaitan prospek tantangan ke depan, kita dihadapkan pada tantangan, kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan otomasi membawa dampak perubahan signifikan pada dunia kerja, dalam bentuk perubahan hubungan kerja, cara kerja, waktu kerja, tempat kerja dan lain-lain.Kompetisi di tingkat internasional dan regional yang semakin ketat memerlukan upaya terobosan agar Indonesia dapat bersaing dengan negara lain. Tantangan prospek ke depan tersebut perlu direspon dengan cepat melalui : Penyesuaian regulasi untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka perlindungan pekerja/buruh sekaligus untuk meningkatkan daya saing usaha; Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang kompetitif; danPerluasan kesempatan kerja.

Pembawa Acara Novi Aprilia, juga menanyakan RUU Cipta Kerja katanya bisa menjadi SOLUSI ketenagakerjaan pada masa Pandemi Covid 19. Solusi  yang bagaimana, tolong jelaskan !.

R. Soes Hindharno SH, MH (Kabiro Humas Kemenaker RI), Dengan adanya RUU Cipta Kerja ini dapat meciptakan lapangan pekerjaan mengurangi angka pengangguran dan  menciptakan  wira usaha wira usaha baru. Solusi yang ditawarkan RUU Cipta Kerja relevan dengan permasalahan yang dihadapi, mengingat materi muatan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja pada pokoknya mengatur dukungan kemudahan perizinan bagi investasi dalam negeri dan luar negeri serta proyek strategis nasional yang berdampak positif untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja, kemudahan perizinan dan penguatan sarana dan prasarana bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dan lainnya.

Terakhir Pembawa Acara, Nopi Aprilia  menanyakan perkembangan pembahasan RUU Cipta Kerja sudah sampai mana, apakah elemen terkait (organiasasi Serikat Pekerja (SP)/Serikat Buruh (SB) sudah menyetujui pembahasan yang telah dilakukan oleh pihak pihak terkait tersebut, atau bagaimana?

R. Soes Hindharno SH, MH (Kabiro Humas Kemenaker RI), menjawab saat ini RUU Cipta Kerja tengah memasuki tahap pembahasan di DPR. Dari 11 bab yang diatur dalam RUU Cipta Kerja, maka khusus mengenai bab ketenagakerjaan ditunda pembahasannya dengan maksud untuk menyempurnakan kembali materi muatan dalam klaster ketenagakerjan. Proses penyusunan RUU Cipta Kerja yang diinisiasi pemerintah sejatinya telah melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, serta para praktisi dan akademisi ketenagakerjaan. Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja saat ini merupakan inti sari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), rembug tripartit (pemerintah, pekerja/buruh dan pengusaha) yang sejak lama dilakukan atas beberapa materi ketenagakertjaan yang krusial. (adr)