OJK Cabut Izin Usaha Bank Safir Kota Bengkulu, Bagaimana Nasib Nasabah?

Konferensi Pers Pencabutan Izin Usaha BPRS Safir Kota bengkulu
Konferensi Pers Pencabutan Izin Usaha BPRS Safir Kota bengkulu

Bengkulutoday.com -  Otoritas  Jasa  Keuangan  (OJK)  sebagai  otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, yang beralamat di Jalan Merapi Raya No. 02 Kebun Tebeng, Kota Bengkulu.

Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-15/D.03/2019  tentang  Pencabutan  Izin  Usaha PT  Bank  Pembiayaan  Rakyat Syariah Safir Bengkulu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019.

Sebelumnya,  sesuai  dengan  Peraturan  Otoritas  Jasa  Keuangan  (POJK)  Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut.

Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPRS Safir Bengkulu sejak tanggal 07 September 2018 telah ditetapkan sebagai bank   dengan   status   Dalam   Pengawasan   Khusus   karena   rasio   Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 4%.

Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar Pengurus/Pemegang Saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPRS yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/ pemegang saham untuk keluar dari status dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi.

Mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPRS tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK menghimbau nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Safir Bengkulu agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. [Siaran Pers OJK]

NID Old
8244