NPHD Pilkada Ditenggat 1 Oktober, DPRD Kepahiang Hearing dengan KPU dan Bawaslu

Hearing DPRD bersama KPU dan Bawaslu Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Lembaga DPRD Kabupaten Kepahiang menyelenggarakan rapat hearing dengar pendapat bersama dengan penyelenggara Pilkada, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Jum'at (20/9/19). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD sementara Windra Purnawan, Sp tersebut dalam rangka penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terhadap anggaran dana Pilkada yang dianggarkan APBD, ditenggat sampai dengan 1 Oktober 2019 ini.

"Pilkada ini adalah amanah undang undang jangan sampai tertunda pelaksanaanya, NPHD dan anggaran yang dianggarkan pada APBD 2020 harus dipastikan ketersediaan anggarannya. Terhadap usulan penambahan anggaran pada NPHD, KPUD dan Bawaslu ini kalaupun ada Peraturan Menteri Keuangannya atas besaran honorarium perlu dikaji terlebih dahulu," jelas Windra.

 

Sementara itu, Ketua KPU Kepahiang Mirzan P Hidayat menyampaikan mengenai usulan penambahan anggaran honorarium ad hock yang diajukan KPUD sebesar 21 Milyar dari anggaran yang semula sudah dianggarkan dalam KUA dan PPAS APBD 2020 sebesar 18 Milyar sebagai penyesuaian adalah besaran honorarium PPK dan PPS.

"Tenatng honorarium ini atas surat KPU RI tentang petunjuk teknis penyusunan anggaran kebutuhan barang dan jasa serta honorarium petugas PPK dan PPK pada Pilkada 2020, besar Harapan Kami hal ini dapat disetujui," ujar Mirzan.

Senada disampaikan Ketua Bawaslu Kepahiang Rusman Sudarsono usulan penambahan anggaran yang diajukan sebesar Rp 12 miliar, semula anggaran tersebut sudah diplott pada KUAPPAS 2020.

"Disini juga kami sampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kepahiang mendapat dana sharing dari Bawaslu Provinsi sebesar Rp 3 miliar, jadi total usulan kebutuhan Bawaslu Kabupaten Kepahiang yang diusulkan tidak begitu besar," ujar Rusman.

Untuk diketahui, berdasarkan Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari APBD wajib dituangkan dalam NPHD yang pelaksanaan penandatanganan nya paling lambat dilaksanakan tanggal 01 Oktober 2019.

(my)