Ngaku Khilaf, Kakek 70 Tahun Setubuhi Pelajar SMP

Pelaku SU (70 tahun) ditahan Polres Bengkulu
Pelaku SU (70 tahun) ditahan Polres Bengkulu

Bengkulutoday.com - Seorang kakek inisial SU (70 tahun) diamankan Polisi dari Polres Kota Bengkulu. SU diamankan karena dilaporkan melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan dengan korban, sebut saja Bunga (14 tahun), warga Kota Bengkulu yang juga masih bertatus pelajar SMP.

Begini Ceritanya
Kejadian pencabulan dan persetubuhan bermula dari ajakan SU kepada korban untuk membersihkan kediamannya di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Itu berlangsung pada bulan Juni 2018 lalu.

Saat sedang membersihkan rumah, korban dipanggil oleh pelaku ke dalam kamar guna membersihkan tempat tidurnya.

Karena mengaku sudah lima bulan menduda, pelaku tak tahan menahan gejolak nafsu yang akhirnya merayu korban untuk bersedia melayani nafsunya. Dengan diiming-imingi uang, pelaku akhirnya berhasil memperdaya korban dengan meremas payudara dan menyetubuhinya sebanyak 4 kali. 

Selama menjalankan aksinya, pelaku memberi uang uang kepada korban sebanyak Rp 450 ribu. 

Tak hanya itu, pelaku juga meminta korban untuk mencarikan teman perempuannya yang mau diajak untuk melayani nafsu birahi pelaku dengan imbalan uang.

Nah, dari situlah kelakuan pelaku mulai terbongkar. Saat korban mengajak kawannya menemui pelaku, kawan korban merasa tersinggung dan menolak ajakan pelaku. Tak hanya itu, kawan korban juga mengadu ke pihak sekolah yang akhirnya pihak sekolah melaporkan kejadian itu kepada orang tua korban. Orang tua korban kemudian melapor ke Polisi.

Kapolres Bengkulu AKBP Heru Prianggodo melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan saat menggelar konferensi pers pada Sabtu (10/11/2018) menjelaskan, pelaku adalah tetangga korban yang sudah saling kenal. Sementara untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 1 lembar baju kemeja, 1 celana levis, 1 lembar celana dalam dan 1 lembar BH.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Dari pengakuan pelaku, dia telah memiliki 6 orang anak dan 9 cucu. Pelaku juga mengaku menyesal dan malu atas perbuatannya kepada korban. Selain itu, pelaku juga mengaku baru saja sekitar 5 bulan ditinggal oleh istrinya yang meninggal dunia. [PB/Br]

NID Old
6945