Ngaku Gadis dan Belum Nikah, Tipu Calon Suami Rp 30 Juta

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com - Ok (22), perempuan warga Kabupaten Kaur diamankan petugas Polsek Giri Mulya pada Senin (24/2/2020) lalu di Kota Bengkulu lantaran diduga melakukan penipuan. Korbannya adalah EH (41), warga Desa Wonoharjo Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara. 

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Nainggolan membenarkan Polsek Giri Mulya telah mengamankan Ok atas kasus dugaan penipuan. "Benar, proses sidik," kata Jery saat dikonfirmasi, Jumat (28/2/2020).

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton melalui Kapolsek Giri Mulya Ipda Asep Prandi mengatakan, Ok diamankan setelah korban melapor ke Polsek karena mengaku ditipu mencapai Rp 30 juta.

Dari kronologis kejadian, terduga pelaku Ok mulanya pada Juni 2019 lalu berkenalan dengan korban melalui jejaring media sosial. Kemudian, keduanya bertemu sebanyak 4 kali. Dari pertemuan itu, terjalin kesepakatan untuk menikah. 

"Terduga pelaku ini mengaku masih gadis dan belum menikah, kemudian keduanya sepakat bertunangan," kata Ipda Asep Prandi.

Pertunangan antara korban dan terduga pelaku kemudian dilangsungkan di rumah korban dan disepakati akan menikah selambatnya 19 Desember 2019. 

Namun usai bertunangan, terduga pelaku meminta barang dan uang kepada korban yang jumlahnya mencapai Rp 30 juta.

"Setelah tunangan dan meminta sejumlah uang dan barang kepada korban, terduga pelaku ini mulai menghindar dan susah dihubungi. Selain itu, terduga pelaku juga tidak pernah membahas soal pernikahan dan ternyata terduga pelaku sudah menikah. Korban merasa dirugikan dan melapor ke polisi," jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, terduga pelaku meminta barang berupa hp, cincin, jam tangan, kalung emas, kaca mata dan uang  tunai kurang lebih Rp 25 juta dengan nilai total jika diuangkan kurang lebih Rp 30 juta.

Pewarta: Zainal Ariefin