Ngaku Dapat Narkoba dari Narapidana dalam Lapas Kota, Polisi Ringkus Pria 35 Tahun

barang bukti yang berhasil diamankan polisi

Bengkulutoday.com - Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu menangkap seorang pria warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu berinisial RL (35) atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu, pada hari Rabu (03/12/2021) yang lalu.

Kepada awak media Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos M.H mengungkapkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga sekitar kepada petugas karena kerap melihat terjadi transaksi diduga narkotika ditempat tersebut.

Pelaku ditangkap petugas saat berada didepan sebuah minimarket di Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Saat penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang terjatuh dikaki pelaku dan 1 unit handphone merek Oppo warna biru.

“Saat penangkapan kita amankan dari pelaku atas nama RL dengan barang bukti sebanyak 1 paket berisi narkotika jenis sabu. Lalu anggota melakukan pengembangan perkara tersebut dan diduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu narapidana yang berada di salah satu Lapas di Kota Bengkulu,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dikenai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.