Nenek 74 Tahun Diamankan Polda, Kasus Penipuan CPNS Rp 250 Juta

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno

Bengkulutoday.com - Seorang nenek inisial S (74), warga Kota Bengkulu dan rekannya inisial S alias Butet, diamankan petugas Ditreskrimum Polda Bengkulu lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan terkait penerimaan CPNS. Adapun korbannya adalah Kartika, yang mengaku rugi hingga Rp 250 juta.

Korban mengaku terpedaya oleh kedua terduga pelaku ketika diiming-imingi dapat meloloskan CPNS disalah satu instansi vertikal dengan syarat menyerahkan uang Rp 250 juta.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, peristiwa penipuan itu bermula pada tahun 2015 lalu, saat itu, kedua terduga pelaku mengaku bisa meloloskan CPNS dengan syarat memberikan uang Rp 250 juta. Kemudian, uang diberikan kepada terduga pelaku. 

Namun pada tahun 2017, korban menanyakan kepada terduga pelaku dan dijawab belum ada penerimaan CPNS untuk tahun 2015-2016. Hingga akhirnya, pada tahun 2019, korban meminta uangnya untuk dikembalikan. 

"Keduanya sudah diamankan dan sampai saat ini korban yang melapor baru 1 orang, dalam tindak pidana ini, terduga pelaku hanya 2 orang dan belum ditemukan pihak lain yang terlibat," jelas Kabid Humas.