Motor Keren-Keren Dicuri, Dua Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap

Barang bukti yang diamankan polisi

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - Petugas Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu, berhasil mengamankan 2 pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan. Keduanya adalah AS dan YA, warga Rejang Lebong.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah motor jenis Yamaha R15, Honda Sonic dan Yamaha Mio.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny S.I.IK MH didampingi Waka Polres Kompol Rudi S SH, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Andi Kadesma SH S.Ik, Kapolsek Curup Iptu Samsudin SH serta  Kasubbag Humas Polres Rejang Lebong AKP S Simarmata pada konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Senin (6/7/2020) mengatakan,  YA dan AS ditangkap pihaknya karena melakukan aksi kejahatannya di TKP yang sama yakni di Desa Cawang Lama Kelurahan Air Rambai Kabupaten Rejang Lebong.

"Keduanya ditangkap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat, tertanggal 3 Juli 2020, dari keduanya diamankan sejumlah barang bukti, untuk tersangka YA akan di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka AS akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," terang Kapolres.