Monster Mafia Politik di Pilkada

Elfahmi Lubis

Pulisan ini terinspirasi dari diskusi yang terjadi selama proses webinar via zoom meeting conference yang membedah isu "menakar dukungan Parpol dan elektabilitas bakal calon gubernur Bengkulu di Pilkada 2020" malam tadi.

Kalimat ini pertama kali dilontarkan oleh salah seorang narasumber dalam webinar tersebut, yaitu teman saya Dr Heri Budianto sebagai Pengamat Komunikasi Politik Nasional, tapi asli putera Bengkulu. Saat itu beliau melontarkan joke segar bahwa salah satu kunci kemenangan dalam kontestasi Pilkada itu masih sangat ditentukan oleh "isi tas". Joke ini sudah sangat familiar dikalangan para politisi dan teman-teman di volunteer politik.

"Isi tas" sebenarnya makna kiasan atau hiperbola yang menunjukkan bahwa bagaimana praktik politik transaksional dan massifnya permainan money politics dalam setiap Pemilu/Pilkada di negeri ini. Oleh sebab itu ada anomali dalam politik, tidak perlu anda berintegritas, jujur, kapable, dan punya aksesibilitas, dan gelar akademik berderet, kalo anda tidak punya uang banyak, maka anda tidak akan terpilih dalam kontestasi Pilkada. Tidak jarang juga ada calon gubernur yang blak-blakan ngomong bahwa dia terpilih menghabiskan dana puluhan dan bahkan ratusan miliar. Sementara untuk menjadi bupati/walikota ada yang sampai menghabiskan dana puluhan miliar. Sungguh tidak masuk akal dan benar-benar praktik yang membunuh demokrasi secara telak.

Bagaimana tidak, akibat praktik ini Pilkada telah menjadi milik para pemodal dan oligarki politik elit daerah. Nyaris tidak ruang bagi orang-orang berintegritas dan kompeten untuk bisa berkontestasi dalam sirkulasi elit lokal, penyebabnya ya.. itu tadi tidak punya "isi tas" yang cukup. Soal itu "isi tas" benar-benar memiliki daya rusak yang amat dahsyat bagi proses demokrasi, ya .. kira-kira sama dahsyatnya kayak bom atom Hiroshima dan Nagasaki. Soalnya "isi tas" tidak saja mempengaruhi keputusan atau pilihan politik rakyat di akar rumput melalui apa yang kita sebut money politics.

Tapi ia juga memiliki daya rusak dari awal, seperti menutup pintu dan celah bagi orang lain yang berminat ikut kontestasi Pilkada. Yakni, dengan cara melakukan aksi borong Parpol pendukung. Dalam banyak kasus Pilkada di Indonesia, terpaksa terjadi calon tunggal atau bersaing dengan kotak kosong. Ini terjadi karena seluruh Parpol yang memiliki kursi maupun tidak memiliki kursi di DPRD memberikan tiket politik  pencalonan kepada satu pasangan calon.

Sementara pasangan calon lain tidak kebagian parpol pengusung karena tidak mampu "membayar" mahar politik yang sudah ditentukan. Bahkan ada yang sungguh memalukan dan saya sarankan kepada mahasiswa ilmu politik agar bisa melakukan riset seperti apa yang terjadi dalam Pilkada Kota Makassar. Di mana sang calon tunggal Parpol saat Pilkada dikalahkan suaranya oleh kotak kosong.

Ini sebuah kejadian yang sungguh menarik, dan sekaligus warning bagi elit partai bahwa mandat/suara rakyat itu tidak bisa dipermainkan begitu saja. Hal itu dibuktikan dengan perlawanan rakyat yang memenangkan kotak kosong dalam Pilkada. Dalam dunia politik biaya "pandir" atau kerennya biaya "entertainment" itu sangat besar, untuk sekedar kongkow-kongkow ngopi atau ngebir saja di club malam atau cafe, seorang politisi yang punya hajat ikut kontestasi politik, harus mengeluarkan uang sampai puluhan juta dalam waktu 1 sampai 2 jam. Oleh sebab itu jangan heran jika gubernur atau bupati/walikota dan atau anggota legislatif itu, jika terpilih memiliki roadmap (peta jalan) seperti ini, tahun pertama dan kedua orientasinya bagaimana mengembalikan modal atau cost politik yang sudah dikeluarkan saat Pilada atau Pileg.

Di tahun-tahun awal masa jabatan mereka inilah biasanya rawan OTT atau tersangkut perkara korupsi sejenisnya. Mulai minta setoran fee proyek pembangunan infrastruktur pemerintah, jual beli jabatan birokrasi, sampai soal pengurusan perizinan. Sementara untuk teman-teman di legislatif, biasanya "menggasak" SPPD, bermain mata dengan proyek pemerintah, dan perselingkuhan dengan eksekutif dalam pembahasan dan pengesahan APBD. Lalu bagaimana caranya memutuskan habis rantai politik transaksional dalam memperebutkan jabatan politik? Tidak ada lain kecuali dengan penegakan hukum yang tegas, pembuatan regulasi yang ketat untuk tidak memberikan ruang bolong sedikitpun bagi praktik money politics, dan pengawasan partisipasif masyarakat dan penyelenggara Pemilu.

Pasti banyak yang pesimistis dengan solusi ini, sebagai akibat realitas yang terjadi selama ini tidak ada political will kuat dari negara untuk secara serius memutuskan rantai monster dan mafia politik. Berharap kepada penyelenggara Pemilu untuk melakukan pengawasan, ruang regulasi sangat sempit diberikan. Kasarnya, silakan bagi-bagi uang pada rakyat agar memilih anda saat Pemiku atau Pilkada, jika ketahuan oleh pengawas Pemilu, cukup anda menghilang selama 14 hari di hotel mewah di Jakarta atau Singapura. Setelah 14 hari, maka kadaluarsa itu kasus dan Gakkumdu tidak bisa lagi melanjutkan proses hukum sebagai pidana Pemilu.   

Sementara, jika perbaikan sistem rekrutmen politik yang disodorkan sebagai solusi, semakin bertambah sikap pesimistis publik. Alasannya, sederhana karena regulasi untuk perbaikan sistem itu masih juga dikerjakan para politisi di legislatif berselingkuh dengan kekuasaan eksekutif. Tinggal kita berharap semoga intervensi Tuhan cepat datang menyadarkan semua ini. Wassalam.

*Elfahmi Lubis, Akademisi UMB-Peneliti di Pusat Kajian Agama, Politik dan Peradaban