Minggu Depan Sidang Putusan Dirwan Mahmud Bupati Non Aktif Bengkulu Selatan

Pengadilan  Tipikor pada PN Bengkulu
Pengadilan  Tipikor pada PN Bengkulu

Bengkulutoday.com - Bupati  Bengkulu Selatan  nonaktif menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan  Tipikor pada PN Bengkulu. 

Sebelumnya jaksa KPK menuntut  dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta  dengan subsider 6 bulan penjara. Menyatukan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk  dipilih  selama 3 tahun.

Jaksa Penuntut umum  (JPU) KPK Nur Aziz  usai pembacaan dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya, terdakwa Dirwan Mahmud atas kasus dugaan  suap  fee proyek Bengkulu, 

"Minggu depan dilanjutkan  sidang putusan terdakwa  Dirwan  Mahmud, harapan kita sebagai mana dalam surat tuntutan supaya dapat dipidana. Sesuai  dengan surat tuntutan  yang kita bacakan  pada sidang sebelumnya tidak jau dari situ, nanti biar majlis  Hhakim  yang menarik kesimpulan atas keobjektipan, subjektif  kami dan subjektif penasehat hukum  terdakwa. Tuntutan  yang sudah diajukan ke Majlis Hakim itu sudah pas, supaya ini tidak terulang dan ini la hukuman  subjektif atas perbuatan  Terdakwa" Jelas Nur Aziz JPU KPK . [Jk]

NID Old
8078