Bengkulutoday.com - Bupati Bengkulu Selatan nonaktif menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu.
Sebelumnya jaksa KPK menuntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan penjara. Menyatukan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun.
Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK Nur Aziz usai pembacaan dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya, terdakwa Dirwan Mahmud atas kasus dugaan suap fee proyek Bengkulu,
"Minggu depan dilanjutkan sidang putusan terdakwa Dirwan Mahmud, harapan kita sebagai mana dalam surat tuntutan supaya dapat dipidana. Sesuai dengan surat tuntutan yang kita bacakan pada sidang sebelumnya tidak jau dari situ, nanti biar majlis Hhakim yang menarik kesimpulan atas keobjektipan, subjektif kami dan subjektif penasehat hukum terdakwa. Tuntutan yang sudah diajukan ke Majlis Hakim itu sudah pas, supaya ini tidak terulang dan ini la hukuman subjektif atas perbuatan Terdakwa" Jelas Nur Aziz JPU KPK . [Jk]