Meski Dituding Potong Kompas, Kadis Akhirnya Tunjukkan Bukti SPBU Telah Miliki Izin

Sebagian dokumen perizinan SPBU
Sebagian dokumen perizinan SPBU

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu akhirnya menunjukkan dan memberikan bukti terkait izin perusahaan yang menangungi SPBU Puteri Gading Cempaka. Kepada media, Jumat (11/8/2017), dia menunjukkan perizinan SPBU tersebut diantaranya HO, APAR, SIUP dan IMB. Namun demikian, terkait izin lingkungan SPBU masih menunggu penetapan. 

Dalam dokumen IMB, diketahui nama direktur PT Meriani Betuah Sejahtera adalah Elisa Ermasari dengan alamat perusahaan di Jalan Putri gading Cempaka RT 009 RW 003 Kelurahan Kebun Beler Kota Bengkulu. Dokumen-dokumen tersebut dikeluarkan oleh dinas terkait sepanjang bulan April 2016 lalu. Adapun yang menandatangani dokumen perizinan saat itu adalah Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Bengkulu, Erdiwan,SH,M.Si.

Berdasarkan penelusuran media ini, Erdiwan adalah suami dari Wakil Walikota Bengkulu Patriana Sosialinda. Polemik terkait perizinan SPBU mencuat saat Camat Ratu Samban, Camat Ratu Agung dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap melakukan hearing dengan komisi I DPRD Kota Bengkulu pada Selasa (8/8/2017). Hearing tersebut membahas soal adanya SPBU beroperasi namun dari keterangan camat belum memiliki izin. Komisi I DPRD Kota Bengkulu merekomendasikan untuk menutup SPBU tersebut jika benar belum memiliki izin. 

"Semenjak bangunan SPBU berdiri hingga beroperasi, pihak RT, RW, Lurah hingga camat belum mengeluarkan izin, kami merasa tidak dihargai," kata kata Subhan Gusti Hendri, Camat Ratu Agung pada saat hearing. Senada dengan Sekcam Ratu Samban Ahmad Tapri Budi, menurutnya terkait dinas terkait menyatakan sudah ada izin, pihaknya menuding tindakan tersebut adalah potong kompas.  

Keterangan Camat Ratu Agung tersebut bertolak belakang dengan keterangan Toni Harisman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Atap Kota Bengkulu. Toni Harisman menerangkan bahwa SPBU Putri Gading Cempaka di depan Bencoolen Mall telah memiliki izin lengkap. SPBU tersebut menurut kadis sudah memiliki izin lengkap berupa HO, SIUP, IMB, izin prinsip dan lainnya, katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (10/8/2017). (Joko Susanto)

NID Old
3009