Meresahkan, Polisi Berantas dan Buru Penyedia Pinjaman Online

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Dr Ahmad Ramadhan S.H M.H M.Si

Bengkulutoday.com - Polisi terus memburu pelaku lain terkait kasus penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal RP Cepat. Modus yang dipakai jasa pinjaman online inilah adalah meneror nasabah hingga menyebarkan foto vulgar saat melakukan penagihan utang.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Dr Ahmad Ramadhan S.H M.H M.Si menyampaikan kasus tersebut telah masuk ke penyidikan. Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta melakukan penyusunan administrasi penyidikan.

“Penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain selain AM dan JM yang telah diamankan karena terlibat kasus ini,” jelas Kabag Penum Divhumas Polri, Senin (21/6/2021).

Sebelumnya, polisi menangkap penyedia jasa pinjaman online alias pinjol ilegal yang menggunakan metode teror saat melakukan penagihan utang. Selain tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak penyedia jasa pinjol juga mengancam saat penagihan lewat penyebaran foto vulgar.

Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan nama penyedia jasa pinjol tersebut adalah RP Cepat. Berdasarkan data dari OJK, kurang lebih ada 1.700 perusahaan aplikasi pinjaman yang terdaftar dan diakui OJK.

“Masih ada 3 ribu lebih dan masih ilegal atau tidak terdaftar di OJK. Ini hal-hal yang jadi perhatian Polri untuk mengungkap perkara-perkara yang meresahkan masyarakat. Bahkan beberapa korban yang meminjam uang beberapa ribu saja kemudian diteror dengan foto-foto vulgar, info ke teman-teman, keluarga, bahkan ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” jelas Wadir Tipideksus Baresktrim Polri.