Menteri Setujui Bangun Ruas Jalan Ketahun-Bintuhan

Bupati Mian bersama Menteri PUPR saat kunjungan di Bengkulu Utara beberapa waktu lalu

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Usulan perbaikan jalan penghubung Ketahun-Bintunan khususnya ruas jalan di Desa Urai yang terkena dampak abrasi pantai akhirnya disetujui oleh Kementerian PUPR, melalui Surat Kepala Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III Nomor PW.04.02-Bb3/Satker PJN I/443 Tanggal 5 Juli 2019.

Bupati Bengkulu Utara telah mengajukan beberapa kali usulan terkait dengan normalisasi kondisi jalan non status yang menjadi akses penghubung utama di 9 (sembilan) Desa mulai dari Desa Batik Nau sampai dengan Desa Giri Kencana.

Dikatakan Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian, kunjungan Menteri PUPR beberapa bulan yang lalu ke Desa Urai membuahkan hasil yang sangat baik.

“Kita sudah berulang-ulang kali mengajukan usulan dan berulang-ulang kali juga melakukan audiensi dengan Menteri PUPR, bahkan sempat mengundang langsung Bapak Menteri PUPR untuk survey ke titik lokasi, Alhamdulillah semua usulan dapat disetujui saat ini,” kata Bupati, Selasa (23/7/2019).

Usulan perbaikan jalan penghubung Ketahun-Bintunan khususnya ruas jalan di Desa Urai yang terkena dampak abrasi pantai akhirnya disetujui oleh Kementerian PUPR melalui Surat Kepala Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional III Nomor PW.04.02-Bb3/Satker PJN I/443 Tanggal 5 Juli 2019.

Bupati Bengkulu Utara telah mengajukan beberapa kali usulan terkait dengan normalisasi kondisi jalan non status yang menjadi akses penghubung utama di 9 (sembilan) Desa mulai dari Desa Batik Nau sampai dengan Desa Giri Kencana. Usulan terakhir terkait dengan perbaikan ruas jalan non status Ketahun-Bintunan, diajukan oleh Bupati Bengkulu Utara melalui Surat Nomor 620/0377/DPUPR Tanggal 14 Maret 2019.

Jalan non status Ketahun-Bintunan beberapa tahun yang lalu, pernah menjadi jalan utama lintas barat Sumatera, akibat abrasi pantai menyebabkan jalan dimaksud saat ini sudah tidak lagi berfungsi normal seperti biasanya.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, persetujuan Menteri PUPR terkait dengan perbaikan ruas Jalan Ketahun-Bintunan memiliki beberapa persyaratan antara lain adalah syarat pembebasan lahan pada KM 76+850 dan ketentuan perizinan tambang galian C pada KM 76+500 tidak dapat diperpanjang lagi karena memicu terjadinya percepatan abrasi pada ruas jalan KM76+850.

“Ketentuan yang mensyaratkan pembebasan lahan sudah langsung di tindak lanjuti dengan langsung mengumpulkan seluruh Kepala Desa dan Camat yang berada di titik jalan KM76+850 dan Terkait dengan perizinan tambang galian C, karena merupakan kewenangan Gubernur maka ketentuan izinnya tidak dapat diperpanjang lagi setelah Desember 2019 ini,” jelas Bupati.

Koreksi: Dalam judul tertulis Bintuhan, sebenarnya Bintunan.

(Media Center Bengkulu Utara)