Mengawal Harapan Baru Demi Keselamatan Lingkungan Kota Bengkulu

Salah satu aksi protes atas keberadaan PLTU

Bengkulutoday.com - Putusan sela yang dimenangkan oleh rakyat, memunculkan harapan baru dalam perjuangan menyelamatkan lingkungan. Sidang dilanjutkan digelar pada Rabu (21/8/2019) dengan agenda jawaban atas sanggahan gubernur dan lembaga OSS (para tergugat) atas gugatan yang telah disampaikan penggugat dalam hal ini warga.

Sanggahan para tergugat menyatakan bahwa gugatan salah alamat,  tidak tepat sasaran dan melewati batas waktu. Ditambah lagi pernyataan tergugat dalam hal ini gubernur bahwa Jalaluddin, Harianto serta Abdul Rasis yang mempunyai keberanian luar biasa untuk menjadi penggugat dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagai penggugat. Pernyataan melalui kuasa hukum tergugat ini sangat tidak tepat.

Saman Lating, SH selaku Koordinator Tim Advokasi Langit Biru (T(a)LB) yang beranggotakan para pengacara muda progresif dan revolusioner menyatakan bahwa gubernur gagal  memahami substansi dari gugatan atas izin lingkungan yang diberikan kepada PT TLB selaku pemilik dan pelaksana PLTU Batubara di Teluk Sepang. 

“Warga penggugat tidak pernah meminta ganti rugi akan tetapi meminta kepada Gubernur Bengkulu dan Lembaga OSS untuk mencabut dan membatalkan izin lingkungan yang telah diberikan kepada PT TLB,” kata Lating dalam keterangan persnya.

Mengulang pernyataan terdahulu, berdasarkan hasil laporan penyimpangan dokumen ANDAL PLTU Batubara Teluk Sepang, Olan Sahayu selaku Juru Kampanye Energi Kanopi Bengkulu menyatakan bahwa PLTU batubara telah menggusur tanam tumbuh petani, klaim persetujuan warga Teluk Sepang, menghancurkan hutan mangrove, jalan semakin rusak akibat pengangkutan material PLTU. 

Selanjutnya Olan menyatakan bahwa dokumen ANDAL PLTU Batubara tersebut tidak disusun secara lengkap dan sempurna. 

"Itu baru pada fase konstruksi, belum lagi dampak yang akan ditimbulkan jika PLTU ini nanti gagal dihentikan," katanya. 

Jalaludin, tokoh masyarakat Teluk Sepang yang juga seorang petani mengatakan  berdasarkan pengamatan terhadap PLTU batu bara Keban Agung yang telah beroperasi sejak tahun 2012 telah memberikan dampak lingkungan, kesehatan serta menurunkan tingkat produktivitas pertanian warga Muara Maung, Kabupaten Lahat. 

Jalaludin yang telah mendatangi warga terdampak PLTU Keban Agung menceritakan nasib petani padi dengan luasan lahan 0,5 ha sebelum adanya PLTU mampu menghasilkan 24 karung gabah, namun sejak PLTU Keban Agung beroperasi jumlah produksi padinya semakin turun, hasil panen terakhir hanya mendapatkan 8 karung gabah. 

Karena itu, sidang dengan agenda replik yang digelar di PTUN Bengkulu dimanfaatkan sebagai momentum menyuarakan keresahan warga atas keberadaan PLTU Teluk Sepang yang saat ini dalam tahap konstruksi.

Koordinator lapangan, Rayendra dari Departemen Politik dan Kajian Strategis KBM-BEM Universitas Bengkulu mengatakan PLTU batu bara bukanlah solusi energi yang dibutuhkan warga Bengkulu dan bangsa ini. 

"Banyak sumber listrik lain yang bisa diproduksi tanpa mengancam masa depan generasi bangsa," katanya.

Aksi para mahasiswa dan masyarakat yang bergabung dalam Koalisi Langit Biru diisi teatrikal dengan sebuah ondel-ondel setinggi tiga meter yang diibaratkan sebagai cerobong PLTU batu bara Teluk Sepang.

Aksi juga diisi dengan pembacaan puisi, pembentangan spanduk dan poster dengan sejumlah pernyataan seperti "PLTU batu bara mencemari tanah kami", "PLTU batu bara meracuni udara kami" dan lainnya.

Aksi ini untuk mengawal harapan baru atas kemenangan awal yang sudah diraih warga.

Kami percaya hakim akan memberikan putusan yang terbaik untuk kita semua. Hal ini terbukti ketika majelis hakim memberikan kemenangan kepada warga pada saat putusan sela.

(Rls)