Mendagri Ajak Perangkat Pemda Awasi Dana Desa Bersama

Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian

Bengkulutoday.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengajak perangkat Pemerintah Daerah (Pemda) turut serta memberikan pengawasan dalam penggunaan dana desa. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Holy Stadium Kompleks Grand Marina, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (18/02/2020).

“Untuk urusan pembinaan perangkat desanya supaya mampu dan bisa mengerjakan dengan baik, juga bisa kompak ada mekanisme pengawasan yang melibatkan Camat, Bupati/Wali Kota, dan Gubernur, termasuk dari Kemendagri juga akan melakukannya karena pengawasan internal penggunaan keuangan  itu adalah Kemendagri,” kata Mendagri.

Adapun dana desa di 2020 anggarannya mencapai Rp. 72 triliun. Dana ini terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, termasuk jika dibandingkan tahun 2019 yang hanya sebesar Rp. 70 triliun.

“Artinya ini memerlukan pengawasan. Saya sampaikan ke Bapak Presiden, ini jumlahnya (Desa) ada 74 ribu Pak, membagikannya gampang tinggal minta rekeningnya saja setelah itu bagikan. Nah, ini bagaimana untuk mengawasi ini agar tepat sasaran? Maka salah satunya adalah ini, kita kumpulkan kepala desa seluruh Indonesia, kita buat mekanismenya dan dibagi per gelombang, dan semua gerak, Tim dari Kemendagri, Tim dari Kemenkeu, Tim dari Kemendes PDTT,” ujarnya.

Sebanyak 72.953 jumlah desa di Indonesia akan dipastikan segera menerima dana desa yang pencairannya dibagi dalam 3 (tiga) tahap. 

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga menjelaskan tentang perbedaaan mekanisme penyaluran dana desa dari tahun sebelumnya, guna memotong rantai birokrasi, untuk dapat digunakan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien.

“Dana transfer langsung ke rekening desa, bukan rekening kepala desanya ya, (tapi) ke rekening desa, tujuannya apa? Agar tidak ada hambatan birokrasi, memotong birokrasi, kalau lewat provinsi, kabupaten/kota panjang, potong langsung ke desa mulai tahun ini dan diserahkan. Pertanyaanya adalah Bapak presiden ingin agar dana itu tepat sasaran, betul-betul bisa membuat desa itu bangkit mandiri,” kata Mendagri.

Mendagri juga menegaskan, pemberian dana desa ditujukan untuk pemerataan pembangunan sehingga tak terjadi urbanisasi. Tak hanya itu, pemberian dana desa juga sebagai dorongan Pemerintah Pusat dalam ketahanan dan stabilitas perekonomian di desa.

 

sumber: kemendagri.go.id