Membawa Sajam, Residivis Pencurian Diamankan Kepolisian

Polres Rejang Lebong saat press release

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com – Pimpin kegiatan press release bersama awak media selaku mitra, Wakapolres Rejang Polda Bengkulu Kompol Yusiady, S.I.K., M.H., sore hari kemarin Senin (29/05/2023) mempublikasikan keberhasilan pengungkapan dugaan tindak pidana Membawa, Menyimpan, Menguasai, Memiliki Senjata Tajam yang tidak sesuai dengan profesinya diwilayah Hukum Polsek Curup Polres Rejang Lebong.

Terduga pelaku inisial PDP Alias Pe (20) Warga Kecamatan Sindang Kelingi berhasil diamankan pada dini hari Rabu (24/05/2023) yang lalu saat berada di Desa Karang Jaya Kecamnatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong sambung Wakapolres yang didampingi Kapolsek Curup dan Kasi Humas.

Sebelumnya, Polsek Curup menerima laporan warga tentang kecurigaan adanya seseorang yang akan melakukan aksi tindak pidana pencurian sehingga kemudian dilakukan patroli sekitar lokasi pelaporan.

Menemukan terduga pelaku, tim patroli kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 24 CM bermata satu warna putih jenis penikam/penusuk bergagang kayu warna coklat dengan menggunakan sarung terbuat dari bahan kulit warna coklat sehingga langsung diamankan ke Polsek untuk pemeriksaan lebh lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku yang juga berstatus sebagai residivis kasus pencurian beserta barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan sesuai Pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.