Media Dilarang Pasang Logo Dewan Pers

Logo Dewan Pers
Logo Dewan Pers

Bengkulutoday.com - Dewan Pers menerbitkan Surat Edaran nomor 01/SE-DP/I/2019 tertanggal 17 Januari 2019 tentang Larangan Memasang Logo Dewan Pers di Laman Media. 

Dalam surat itu, Dewan Pers menyebut pihaknya banyak mendapat laporan tentang adanya media cetak maupun online yang memasang atau memuat logo Dewan Pers di halaman maupun laman medianya. 

Hal itu dianggap menimbulkan salah interprestasi dan salah persepsi di masyarakata tentang hubungan institusi media tersebut dengan Dewan Pers.

Logo dewan Pers hanya digunakan untuk kepentingan institusional Dewan Pers, demikian bunyi surat itu.

Sementara terkait status media, perusahaan pers yang sudah lolos verifikasi, baik verifikasi administrasi maupun faktual, bisa mengumumkan status terverifikasi tersebut dengan mencantumkan boks redaksi dihalaman maupun laman media dengan menyebut status verifikasi dan alamat lama Dewan Pers. 

Selain itu, bagi media yang sudah lolos verifikasi faktual dapat menampilkan nomor sertifikat yang sudah diterima. 

Untuk diketahui, Dewan Pers juga sedang menyiapkan QR Code khusus bagi perusahaan pers yang telah lolos verifikasi faktual. [Bram]

se dewan pers

 

NID Old
8130