Media Breifing, PUPA Berikan Pemahaman RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

PUPA

Bengkulutoday.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sampai saat ini belum disahkan oleh DPR. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengaku sudah berjuang meyakinkan DPR agar segera sahkan RUU tersebut. Begitupun Yayasan PUPA Bengkulu yang saat ini gencara mengajak massyarakat memahami RUU PKS.

Guna memahami RUU PKS dan menyelamatkan korban, Selasa (17/09/19) pagi pukul 10.00 Wib, Yayasan PUPA Bengkulu menggelar breifing kepada media dan masyarakat pegiat anti kekerasan seksual. 

PUPA lahir didasarkan keprihatin banyaknya angka kekerasan terhadap perempuan, lemahnya akses anak-anak dan perempuan pada perlindungan hukum, kemiskinan pada perempuan yang melahirkan anak-anak yang miskin dan terpinggirkan dari akses pendidikan, kesehatan dan perlindungan. Untuk itu, melalui selebaran, PUPA berharap adanya dukungan masyarakat dan akses media sebagai penyambung informasi guna memberikan pengetahuan tentang RUU PKS dan menyelamatkan perempuan dari kekerasan seksual itu sendiri.

"Kami berharap, publikasi dan pendokumentasian melaui kerja-kerja jurnalistik mampu membantu masyarakat untuk memahami secara benar, kebijakan-kebijakan yang berpihak pada perempuan dan anak," ujar Yayasan PUPA melalui undangannya. 

(mas)