Mau Tahu Jumlah Kekayaan 4 Anggota DPD RI dari Bengkulu, Baca Disini

Empat anggota DPD RI Dapil Bengkulu periode 2014-2019
Empat anggota DPD RI Dapil Bengkulu periode 2014-2019

Bengkulutoday.com - Provinsi Bengkulu pada pemilu 2014 lalu mendudukkan 4 anggota DPD RI. Keempat anggota DPD RI itu adalah Eni Khairani, Riri Damayanti, Mohammad Saleh dan Ahmad Kanedi.

Dari empat anggota DPD RI itu, tiga diantaranya adalah wajah baru, sedangkan Eni Khairani diketahui telah 3 periode duduk sebagai anggota DPD RI mewakili Provinsi Bengkulu. 

Pemilu 2019, keempat anggota DPD RI hanya tiga yang masih melanjutkan untuk kembali mewakili Provinsi Bengkulu di senayan sebagai anggota DPD RI. Sedangkan M Saleh diketahui memilih berkiprah di Politik dengan menjadi caleg DPR RI dapil Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar. Eni Khairani, Riri Damayanti dan Ahmad Kanedi kembali maju di pemilu 2019 untuk DPD RI.

Nah pembaca, setelah hampir lima tahun menjabat anggota DPD RI, berapa kekayaan mereka ya?.

Dari data resmi disitus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keempat anggota DPD RI itu memiliki kekayaan yang berbeda. Selain itu, pelaporan harta kekayaan keempatnya juga berbeda waktunya. 

Harta kekayaan yang diakses di situs KPK itu bisa saja berbeda dengan kenyataannya, hal itu dipengaruhi oleh rentang waktu pelaporan LHKPN ke KPK. 

Riri Damayanti

Jumlah Kekayaan : Rp 60.346.259 
Data disalin dari pelaporan ke KPK tanggal 28 November 2014

Eni Khairani
Jumlah Kekayaan : Rp 3.526.414.106
Data disalin dari pelaporan ke KPK tanggal 1 Desember 2014

Ahmad Kanedi
Jumlah Kekayaan : Rp 6.457.067.374
Data disalin dari pelaporan ke KPK tanggal 2 Januari 2015

Mohammad Soleh
Jumlah Kekayaan : Rp 7.475.050.661
Data disalin dari pelaporan ke KPK tanggal 27 Februari 2015

Untuk anggota DPD RI Riri Damayanti, dia mengatakan bahwa kewajiban LHKPN harus dilakukan setiap setahun sekali. Terakhir Riri mengaku melaporkan LHKPN ke KPK pada tahun 2018 sebelum mendaftar sebagai caleg DPD RI untuk pemilu 2019. Laporan LHKPN Riri tersebut belum ditayangkan oleh KPK di laman resminya acch.kpk.go.id.

Pelaporan LHKPN tersebut wajib bagi pejabat penyelenggara negara. Secara teknis tertuang di Peraturan KPK Nomor 7 tahun 2016 tentang penyampaian LHKPN. [Cl]

NID Old
6508