Masih Seputar Proyek Enggano, Dirut PT GAS Lie End Jun Diperiksa Kejati

Ahmad Fuadi, SH,MH, Kasi Penkum Kejati Bengkulu
Ahmad Fuadi, SH,MH, Kasi Penkum Kejati Bengkulu

Kota Bengkulu, Bengkulutoday.com - Entah kapan akan tuntas penanganan dugaan korupsi pada proyek jalan Lapen di Pulau Enggano tahun 2016. Meski belasan saksi telah diperiksa, namun Kejati Bengkulu belum menetapkan tersangka. Kabar terbaru, penyidik Kejati Bengkulu kembali memberiksa Direktur PT Gamely Alam Sary, Lie End Jun. Dalam kasus tersebut, Lie End Jun diperiksa untuk ketiga kalinya.

Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi menerangkan, pemeriksaan Lie End Jun masih seputaran pelaksanaan dan aliran dana proyek tersebut. Lie End Jun merupakan kontraktor pelaksana proyek Jalan Lapen di Pulau Enggano. Pada proyek tersebut dibiayai Rp 17,5 miliar dari APBD Provinsi Bengkulu tahun 2016.

Sementara terkait belum adanya penetapan tersangka, Kejati Bengkulu beralasan masih menungu hasil audit BPK RI. Kasus dugaan korupsi proyek jalan Lapen di Pulau Enggano berdasarkan LHP BPK RI merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,1 miliar. Namun hasil audit investigasi dari BPK RI belum dikeluarkan.(Rori Oktriyansah)

NID Old
3096