LSM Sorot ASN Bekas Napi Pidum dan Korupsi yang Tidak Dipecat

Saiful Anwar, aktifis LSM
Saiful Anwar, aktifis LSM

Bengkulutoday.com - Sejumlah mantan Narapidana tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu tidak dipecat. Padahal berdasarkan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mantan Napi yang terjerat pidana dengan masa hukuman 2 tahun atau lebih wajib diberhentikan. Sedangkan untuk kasus korupsi, mantan Napi korupsi tidak memandang jumlah masa hukuman. 

Berikut Daftar ASN di Bengkulu yang telah menjalani pidana umum dan pidana khusus dengan inisial :

1. Wl, ASN ini telah divonis bersalah dan menjalani hukuman. Kabarnya, dia juga sudah bebas. Namun belum ada kabar dan keterangan resmi dari pemerintah untuk pemberhentiannya. Wl diketahui sebelumnya menjabat sebagai Plt di OPD Pemerintah Kota Bengkulu. Dia terbukti bersalah menyalahgunakan keuangan negara pada OPD yang dipimpinnya. 

2. Hr, ASN ini telah dua kali menjabat sebagai kepala dinas PU. Dia divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek Jalan Nanti Agung-Dusun Baru, Seluma. Hingga kini, belum ada kabar status ASNnya diberhentikan. Setelah bebas menjalani hukuman Hr diketahui masih menyandang status ASN.

3. SH, ASN yang berdinas di Pemerintah Kota Bengkulu. Dia divonis bersalah dalam kasus Bansos Kota Bengkulu. Hingga kini, SH belum dikabarkan diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

Selain tiga nama ASN dengan inisial diatas, masih banyak ASN yang saat ini sedang dalam proses pembuktian perkara hingga incracht. 

Aktifis LSM Saiful Anwar menyayangkan sistem kepegawaian di pemerintah belum terintegrasi. Sehingga, pemerintah tidak dapat menginventarisir data ASN yang terlibat tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus atau korupsi untuk diberhentikan sesuai dengan UU ASN. 

Saiful menduga masih banyak ASN yang menurut aturan UU ASN seharusnya diberhentikan, namun dibiarkan tetap menjadi ASN. Hal tersebut tentu bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum. "Kami menduga ada puluhan ASN mantan Napi korupsi dan pidana umum yang menurut UU ASN seharusnya diberhentikan namun tetap dibiarkan. Bahkan ada informasi ASN tersebut menduduki jabatan startegis. Ini menjadi PR bersama dengan masyarakat untuk melakukan pemantauan," kata Saiful Anwar, Selasa (28/8/2018).

Data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), sebanyak 307 ASN yang terbukti melakukan korupsi telah diblokir data kepegawaiannya. Selanjutnya, ASN tersebut akan dipecat. 

BKN saat ini sedang melakukan pemantauan ASN yang terbukti korupsi dan incracht namun tidak diberhentikan, maka BKN akan melakukan pemblokiran. Terhitung hingga Juli 2018, 307 ASN itu tersebar di 56 instansi pemerintah. [Br]

NID Old
5708