LPS Imbau Nasabah Bank Safir Tetap Tenang dan Tidak Terprovokasi

Logo LPS/ Net
Logo LPS/ Net

Bengkulutoday.com - Otoritas  Jasa Keuangan melalui  Keputusan Anggota Dewan  Komisioner Nomor: KEP-15/D.03/2019  tentang Pencabuta Izin Usaha PT BPRS Safir  Bengkulu, telah mencabut izin usaha PT BPRS Safir  Bengkulu yang  berlokasi di Merapi  Raya  No.02,  Kebun Tebeng,  Bengkulu, terhitung sejak tanggal 30 Januari  2019.

Dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, Lembaga  Penjamin Simpanan  (LPS) akan menjalankan  fungsi penjaminan  yaitu melakukan proses pembayaran simpanan nasabah dan  likuidasi sesuai dengan  Undang-Undang Nomor  24 Tahun  2004 tentang Lembaga  Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan  pelaksanaannya.

Dalam  rangka  pembayaran  penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Safir Bengkulu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi  atas data simpanan dan informasi  lainnya untuk menetapkan  simpanan yang  layak  dibayar dan  tidak  layak  dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan  diselesaikan LPS paling  lama 90 hari kerja sejak tanggal  pencabutan izin usaha.

Sementara  itu,  dalam rangk likuidasi  PT BPRS Safir  Bengkulu, LPS mengambil  alih dan menjalankan segala  hak  dan  wewenang pemegang saham,  termasuk hak  dan wewenang  RUPS. LPS sebagai  RUPS PT BPRSSafir Bengkulu akan mengambil tindakan-tindakan  sebagai  berikut:

1.   membubarkan badan  hukum   bank

2.   membentuk tim likuidasi;

3.   menetapkan status bank  sebagai  bank  dalam likuidasi

4.   menonaktifkan seluruh  Direksi  dan Dewan  Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal  yang  berkaitan dengan  pembubaran  badan hukum   dan  proses  likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu akan  diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPRS Safir Bengkulu tersebut akan  dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Safir Bengkulu tetap tenang dan tidak terpancing/ terprovokasi untuk  melakukan hal-hal  yang  dapat  menghambat proses  pelaksanaan penjarninan  dan likuidasi PT BPRS  Safir Bengkulu serta kepada karyawan PT BPRS Safir Bengkulu diharapkan tetap  membantu proses  pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut. [**]

NID Old
8247