Leasing Tak Bisa Tarik Kendaraan Sepihak, Tapi Kreditur Harus Tahu Diri Juga

Kantor Pengadilan Negeri Bengkulu

Bengkulutoday.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyebutkan, bahwa pihak debitur atau leasing tidak boleh lagi menarik paksa kendaraan kreditur secara sepihak. Berdasarkan putusan itu, jika perusahaan leasing ingin menarik mobil atau motor yang mereka leasingkan, mereka harus terlebih dahulu meminta izin eksekusi kepada pengadilan negeri.

MK menyatakan, sebelum kreditur melakukan eksekusi maka mereka harus meminta permohonan terlebih dahulu kepada Pengadilan Negeri.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cedera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK

Meski begitu aturan MK ini tetap memberi ruang kepada perusahaan leasing untuk menarik objek jaminan fidusia. Syaratnya, debitur mengakui adanya wanprestasi.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

MK mengeluarkan putusan ini setelah adanya gugatan uang diajukan oleh pasutri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi. Mereka mengajukan gugatan karena merasa kendaraan mereka yang masih dalam proses cicilan diambil alih secara sepihak oleh perusahaan leasing.

"Sesuai putusan MK tersebut terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Immanuel SH, Humas PN Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (14/1/2020).

Immanuel mengatakan setelah dikeluarnya putusan MK ini maka pihak leasing tidak diperbolehkan lagi menarik barang jaminan fidusia secara arogan.  Dimana barang jaminan yang dipeggang oleh pihak masyarakat harus melakukan perjanjian terlebih dahulu. Kalau pihak kreditur dalam hal ini masyarakat tidak menyetujui maka harus melalui proses Pengadilan. 

"Inti dari putusan MK ini, kedua belah pihak harus sepakat jika ingin menarik barang jaminan tersebut. Jika tidak maka pihak leasing tidak bisa melakukan penarikan barang jaminan tersebut," kata Immanuel. 

Untuk menarik barang jaminan fidusia tersebut ujar Immanuel, maka pihak leasing harus meminta pihak PN Bengkulu untuk melakukan penarikan barang jaminan fidusia tersebut, sesuai dengan isi putusan MK tersebut. 

"Nanti pihak kita (PN Bengkulu,red) yang akan turun melakukan eksekusi barang jaminan tersebut," ucap Immanuel. Lebih jauh dirinya, menambahkan walaupun putusan MK ini sedikit memberi kelonggaran pada debitur, bukan berarti memberi ruang kepada debitur untuk menunggakan angsuran barang jaminan fidusia tersebut. Kewajiban harus tetap dilaksanakan, sesuai dengan kesepakatan saat akad kredit dilakukan.

 "Debitur harus tahu diri juga, jangan melalaikan kewajiban. Laksanakan kesepakatan sesuai dengan perjanjian saat akad," tambahnya. Putusan MK ini sifatnya mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pemberi dan penerima jaminan fidusia. Bagi penerima jaminan fidusia, selama barang jaminan masih dalam masa kredit dilarang untuk memindahtangankan kepada pihak lain. Dalam artian, pihak kreditur tidak diperbolehkan mempindah tangan ataupun menjual kendaraan yang berbentuk jaminan tersebut. "Maka nanti itu bisa masuk keranah pidana umum, kalau itu terjadi maka pihak leasing silahkan melapor ke polisi," pungkasnya. (Brm)