Curup - Sinergitas Antar Aparat Hukum, Lapas Curup Fasilitasi Pertemuan Petugas Pengadilan Negeri dengan WBP Rabu (11/09).
Bertempat di ruang Registrasi, Lapas Kelas IIA Curup memfasilitasi pertemuan petugas dari Pengadilan Negeri Curup dengan WBP. Hal ini merupakan bentuk sinergitas Lapas Curup dengan Aparat Penegak Hukum sekaligus layanan prima bagi WBP.
Pertemuan tersebut dalam rangka penyampaian relaas banding dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam pertemuan itu petugas menyampaikan bahwa Jaksa penuntut Umum telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan di Tingkat Pengadilan Negeri. Petugas juga meminta WBP untuk menandatangani berita acara penyerahan relaas banding.
Dalam memfasilitasi pertemuian tersebut, Lapas Curup tetap menerapkan SOP yang berlaku dengan berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: W8.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.