KPU Kepahiang Usulkan Perubahan Dapil, Kursi Dewan Tetap 25

KPU Kepahiang mengumumkan usulan perubahan dapil untuk pemilu 2019
KPU Kepahiang mengumumkan usulan perubahan dapil untuk pemilu 2019

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Menyongsong pemilu tahun 2019, KPU Kabupaten Kepahiang mengusulkan perubahan daerah pemilihan (Dapil). Usulan draft itu berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 perubahan peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan pemilu. 

"Draft usulan pemisahan dapil di Kabupaten Kepahiang sudah melalui pembahasan dan tahapan yang sangat panjang, diantaranya melakukan rapat dengan calon peserta pemilu yakni partai politik, stakeholder dan pihak lainnya," jelas Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah, SP Jumat (2/2/2018).

Menurut Ujang, tahapan usulan draft pemisahan dapil di wilayah Kabupaten Kepahiang akan disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu. KPU Kabupaten Kepahiang hanya mengusulkan draft usulan pemisahan dapil serta melakukan uji publik dengan tahapan 7 sampai dengan 13 Februari. 

Dapil saat ini terdiri dari :

  1. Dapil I (Kec. Ujan Mas, Merigi dan Kabawetan),
  2. Dapil II ( Kec. Kepahiang) 
  3. Dapil III (Kec. Seberang Musi, Tebat Karai, Muara Kemumu dan Bermani Ilir). 

 
Draft usulan pemisahan Dapil :

  1. Dapil Kepahiang 1 meliputi Kecamatan Ujan Mas dan Kecamatan Merigi, jumlah alokasi kursi 6 
  2. Dapil Kepahiang 2 Kec Kepahiang jumlah alokasi kursi 8 
  3. Dapil Kepahiang 3 Kec Seberang Musi, Kecamatan Kabawetan dan Kecamatan Tebat Karai alokasi 6 kursi 
  4. Dapil Kepahiang 4 kec Muara Kemumu dan Bermani Ilir alokasi kursi 6. 

Total jumlah kursi di DPRD tetap 25 kursi.

(Mulyan)

NID Old
3981