KPK Bakalan Periksa Bupati Terpilih Dalam Kasus Korupsi Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

KPK Bakalan Periksa Bupati Terpilih Dalam Kasus Korupsi Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Jakarta – Beberapa kepala daerah, baik yang terpilih maupun tidak dalam Pilkada 2024, akan dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Hari ini, Rabu (26/2), para saksi menjalani pemeriksaan di Kantor BPKP Bengkulu.

Selain mereka, KPK juga memanggil satu saksi lainnya, yaitu Desi Yulita Harisanti, Kasi Biro Kesra Pemprov Bengkulu. Rachmat Riyanto (Bupati Bengkulu Tengah 2024), Arie Septia Adinata (Bupati Bengkulu Utara), Choirul Huda (Bupati Mukomuko), Zurdi Nata (Bupati Kepahiang), Syamsul Effendi (Calon Bupati Rejang Lebong 2024/Bappilu DPD II Golkar Rejang Lebong) , Benny Suharto (Calon Walikota Bengkulu 2024) , Gusnan Mulyadi (Calon Bupati Bengkulu Selatan 2024) dan  Azhari (Bupati Lebong).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman kasus yang menyeret Rohidin Mersyah. 

“Pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu," ujarnya

Rohidin Mersyah sebelumnya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 23 November 2024 lalu. Ia diduga meminta bawahannya mengumpulkan dana dari APBD Provinsi Bengkulu untuk membiayai pencalonannya kembali dalam Pilkada 2024.

Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang sebagai barang bukti.  Dari delapan orang yang diamankan dalam OTT tersebut, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Rohidin Mersyah (Mantan Gubernur Bengkulu), Isnan Fajri (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu) , Evriansyah alias Anca (Ajudan Gubernur Bengkulu). 

Ketiganya kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.