Korupsi, Mantan Kadis Pemkot Bengkulu Akan Disita Kekayaannya

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Oktalian

Bengkulutoday.com - Mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, M Sofyan, terancam akan disita aset dan kekayaannya. Sebab, terpidana kasus korupsi dana Beban Kerja (BK) di Pemerintah Kota Bengkulu itu belum mengembalikan kerugian negara dan uang denda kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emiwan Ridwan melalui Kasi Pidana Khusus Oktalian mengatakan, hingga saat ini, belum ada i'tikad baik dari terpidana untuk mengembalikan uang pengganti maupun uang denda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.

"Kita  sudah melakukan  upaya  untuk  melakukan  penyitaan terhadap aset-aset  atau harta benda  terpidana M Sofyan  dalam kasus tindak pidana korupsi  di DPPKA  Kota Bengkulu  tahun 2015, sampai saat ini, tim kita sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendataan, nanti jika datanya sudah terkumpul, akan kita sampaikan kepad apublik," kata Oktalian, Selasa (11/6/2019).

Dari hasil pendataan, Oktalian juga menyampaikan nantinya akan dilakukan pemblokiran terhadap aset-aset terpidana, setelah itu, kemudian baru akan dilakukan penyitaan untuk kemudian dilelang. Hasil dari lelang itu nanti akan kita akumulasikan untuk mengganti kerugian  negara  yang dibebankan  kepada  terpidana, apabila  hasil lelang aset terpidana itu melebihi dari putusan pengadilan, maka sisanya akan dikembalikan  kepada  yang berhak.

"Untuk  pastinya  tim sekarang  sedang melakukan  pendataan  terhadap  aset-aset  yang dimilikinya," jelas Oktalian.   

Ditanya terkait aset apa saja yang sedang didata, Oktalian menjelaskan aset terpidana bisa berupa aset bergerak maupun aset tidak bergerak. 

"Aset itu bisa bermacam-macam, bisa  benda  bergerak  dan tidak  bergerak, benda tidak bergerak misalnya rumah, sedangkan aset bergerak misalnya mobil dan motor. Kita juga sudah berkoordinasi  dengan  Intelijen  Kejaksaan  dan mereka  sudah turun  ke lapangan,  ada beberapa  data yang sudah  kita peroleh untuk  dilakukan  pemblokiran  nantinya," papar Oktalian.

"Semua kita lakukan sesuai prosedur sesuai dengan putusan pengadilan, secepatnya akan kita sampaikan kepada media hasilnya," pungkas Oktalian.

(Js)